Bukti pengembalian uang para korban RLH oleh Oknum Kadus dan Kades di Desa Polak Pisang.

Demi Hilangkan Dugaan Kasus Penipuan RLH Polak Pisang, Oknum Kadus dan Kades Ini Kembalikan Uang Para Korbannya

Rabu, 10 Januari 2024 - 11:16:46 WIB
Share Tweet Google +

Inhu, Catatanriau.com | Kasus dugaan penipuan Rumah Layak Huni (RLH) di Desa Polak Pisang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang diduga dilakukan oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial HK dan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial US yang sempat viral dipemberitaan tempo hari, kini telah memasuki tahapan baru.

Baca Juga : Tim Lembaga Aliansi Indonesia Resmi Laporkan Kades Polak Pisang Ke Polres Inhu

Sebelumnya telah beredar pemberitaan tentang perjanjian pengembalian uang korban penipuan oleh HK dan US pada bulan Desember tahun 2023 lalu, namun setelah memasuki tahun 2024 tepatnya Senin (08/01/2024), barulah HK mengembalikan uang para korban yang telah ditipunya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun ada sebanyak 20 korban penipuan yang berhasil ditipu HK dengan modus diberikan RLH. 

Baca Juga : Rudi Waker Purba Sesalkan Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pungli RLH Kades Polak Pisang

Dari 20 korban yang ditipu oleh HK, kerugian mencapai Rp 50.000.000,- dan kabarnya telah dikembalikan. Tujuan mengembalikan uang korban ialah, agar HK dan US bisa lepas dari jerat hukum di Negara Republik Indonesia ini, hal itu diperkuat dengan hadirnya US dan HK  di Polres Inhu guna memberikan bukti dokumen pengembalian kerugian uang korban yang berhasil mereka tipu.

Kanit Tipikor Polres Inhu Iptu Miki Kurniawan SH MH membenarkan kehadiran HK dan US ke Polres.

"Mereka mendatangi kantor, dan menunjukkan bukti kwitansi pengembalian uang korban penipuan itu, tetapi memang jika di Tipikor, mereka tidak terbukti bersalah karena tidak ada unsur korupsi disana, namun jika di Pidana Umum mereka bisa dikategorikan bersalah, karena ada unsur penipuan disana," Terang Miki ketika dikonfirmasi Wartawan.

Seyogianya, pengembalian uang korban memang boleh saja dilakukan. Kendati demikian, dengan mengembalikan kerugian korban, bukan berarti menghapuskan unsur pidana yang telah mereka lakukan, semoga kasus ini segera dapat diluruskan agar dikemudian hari tidak ada lagi oknum-oknum nakal seperti mereka yang berusaha menipu masyarakat kecil.(rls/Met).

Laporan : S.A Pasaribu 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex