Siak Larang Hiburan DJ dan Musik Remix, Bupati Afni Z Tegaskan Ketertiban dan Nilai Budaya

Siak Larang Hiburan DJ dan Musik Remix, Bupati Afni Z Tegaskan Ketertiban dan Nilai Budaya

Siak, Catatanriau.com – Pemerintah Kabupaten Siak mengambil langkah tegas untuk menjaga moralitas, ketertiban umum, dan nilai-nilai budaya di wilayah Negeri Istana. Bupati Siak, Dr. Afni Z, M.Si., secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/SATPOL PP/2026/1, yang melarang keras penyelenggaraan hiburan musik bergenre Disc Jockey (DJ), Remix, dan House Music.

Surat Edaran ini ditetapkan pada 31 Januari 2026 dan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap adat istiadat serta norma sosial keagamaan yang menjadi akar budaya masyarakat Siak.

Menutup Celah Kriminalitas

Bupati Afni Z menjelaskan bahwa penggunaan sound system bervolume tinggi untuk musik keras kerap menjadi pemicu potensi kriminalitas.

"Langkah ini diambil dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta menghindari potensi kriminalitas seperti peredaran miras dan narkoba di tengah keramaian," tegas Bupati Afni dalam surat edaran tersebut.

Larangan ini berlaku untuk semua jenis acara, mulai dari pesta pernikahan, khitanan, hingga kegiatan hiburan lain yang mengundang massa.

Poin-Poin Penting Aturan Baru

Beberapa ketentuan utama yang harus diperhatikan warga Kabupaten Siak antara lain:

  • Pesta Pernikahan Lebih Religius: Penyelenggara hajatan dianjurkan memilih hiburan yang bersifat religius, sopan, dan mencerminkan budaya lokal.
  • Pembatasan Jam Operasional: Untuk hiburan yang masih diperbolehkan, batas waktu penyelenggaraan maksimal pukul 23.00 WIB.
  • Sanksi Tegas: Satpol PP, Polri, dan TNI memiliki wewenang membubarkan kegiatan yang melanggar. Pelanggar juga tidak akan diberikan izin keramaian untuk kegiatan mendatang.

Instruksi untuk Camat dan Lurah

Bupati Afni Z juga menginstruksikan seluruh Camat, Lurah, Penghulu, hingga Kepala Kampung untuk melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

"Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Siak dapat berperan aktif dalam menjaga ketentraman demi terwujudnya Siak yang aman dan tertib," bunyi pernyataan dalam dokumen resmi tersebut.

Dengan diberlakukannya aturan ini, wajah hiburan di Kabupaten Siak diprediksi akan kembali ke nuansa tradisional dan religius, sejalan dengan visi daerah dalam menjaga marwah adat Melayu.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index