Warga Dusun 7 di Inhu Keluhkan Pungutan Rp5 Juta per KK untuk Ganti Rugi Tanaman Pembangunan Tiang Listrik

Warga Dusun 7 di Inhu Keluhkan Pungutan Rp5 Juta per KK untuk Ganti Rugi Tanaman Pembangunan Tiang Listrik

Inhu, Catatanriau.com – Sejumlah warga Dusun 7, Desa Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, mengeluhkan adanya pungutan biaya ganti rugi tanaman dalam pembangunan jaringan listrik yang akan menghubungkan Desa Tanjung Beludu Benio 3 sepanjang kurang lebih dua kilometer hingga ke Dusun 7.

Pembangunan jaringan listrik tersebut sejatinya diharapkan dapat meningkatkan akses penerangan dan menunjang aktivitas ekonomi masyarakat desa. Namun di lapangan, warga justru mengaku terbebani oleh kewajiban menyetorkan dana sebesar Rp5 juta per kepala keluarga (KK) sebagai bentuk “antisipasi ganti rugi” tanaman sawit dan karet yang berada di jalur pembangunan tiang listrik.

“Untuk kami masyarakat desa, Rp5 juta itu bukan uang kecil. Apalagi listrik ini kan fasilitas umum yang dipakai bersama, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar salah seorang warga Dusun 7 yang enggan disebutkan namanya, Ahad (01/02/2026).

Warga menyebutkan, hampir 50 KK telah menyetorkan dana tersebut demi terealisasinya aliran listrik ke wilayah mereka. Meski sangat membutuhkan listrik, warga menilai mekanisme ganti rugi tersebut tidak wajar karena justru dibebankan kepada masyarakat.

Sejumlah Kejanggalan Disorot Warga

Selain besarnya nominal pungutan, warga juga mempertanyakan sejumlah hal yang hingga kini belum mendapat penjelasan resmi, antara lain:

  • Siapa pihak yang memungut dana Rp5 juta per KK
  • Dasar hukum penarikan dana tersebut
  • Apakah pembangunan jaringan listrik ini merupakan program resmi PLN atau swadaya masyarakat
  • Ke mana dana tersebut disetor dan bagaimana mekanisme penggunaannya
  • Apakah ada musyawarah desa dan berita acara kesepakatan tertulis

Warga menilai istilah “ganti rugi tanaman” menjadi janggal, sebab dalam praktik umum, ganti rugi seharusnya dibayarkan kepada pemilik tanaman yang terdampak, bukan justru dikumpulkan dari seluruh masyarakat.

Tanggapan Lembaga Aliansi Indonesia

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Rudi Walker Purba, turut menyoroti persoalan ini. Menurutnya, pungutan ganti rugi tanaman dalam pembangunan fasilitas umum seperti listrik tidak semestinya menjadi beban masyarakat.

“Pembangunan jaringan listrik adalah kepentingan umum. Jika ini proyek pemerintah atau PLN, maka biaya pembebasan lahan dan ganti rugi tanaman seharusnya ditanggung negara atau penyelenggara proyek, bukan masyarakat,” tegas Rudi.

Ia menambahkan, lemahnya sosialisasi sejak awal berpotensi memunculkan polemik di tengah masyarakat.

“Seandainya pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara maksimal, bukan tidak mungkin warga yang tanamannya terdampak justru akan mengikhlaskan lahannya demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Tinjauan Aturan Perundang-undangan

Secara regulasi, pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang menegaskan bahwa ganti kerugian wajib diberikan kepada pihak yang berhak, bukan dipungut dari masyarakat.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyatakan bahwa penyediaan tenaga listrik merupakan tanggung jawab negara dan badan usaha yang ditunjuk.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa setiap pungutan di desa harus melalui musyawarah desa, transparan, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
  • UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang praktik pelayanan publik yang memberatkan masyarakat tanpa dasar hukum.

Berdasarkan regulasi tersebut, pungutan ganti rugi tanaman yang dibebankan kepada masyarakat tanpa kejelasan mekanisme dan dasar hukum berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa, PLN, maupun instansi terkait mengenai status pembangunan jaringan listrik tersebut, termasuk dasar penarikan dana Rp5 juta per KK dan mekanisme penyalurannya.

Warga berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera turun tangan memberikan kejelasan agar pembangunan listrik tetap berjalan, namun tidak mengorbankan hak dan kesejahteraan masyarakat desa yang sejatinya sangat membutuhkan fasilitas tersebut.(rls/tim).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index