Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah di Kecamatan Pasir Penyu Resmi Dilaporkan Ke-Polres Inhu

Kamis, 04 Januari 2024 - 09:27:58 WIB
Share Tweet Google +

Inhu, Catatanriau.com |  Merasa tertipu jual beli tanah, Anggraito resmi melaporkan Ari Lubis warga Kecamatan Pasir Penyu ke Polres Indragiri Hulu (Inhu) dengan nomor LP/B/1/1/2024/SPKT/POLRES INDRAGIRI HULU/POLDA RIAU, Rabu (03/01/2024).

Anggraito merupakan yang merupakan warga Desa Wonorejo di Kecamatan Pasir Penyu, ia menceritakan kepada wartawan yang mana sebelumnya dirinya berniat untuk membeli tanah kepada Ari Lubis dengan harga Rp 120 juta dengan luas 5x25 M² yang berada di Jalan. S. Parman, Kelurahan Airmolek II.

Kemudian lanjut dia, pada Kamis (05/01/2023) lalu,  pelapor menghubungi terlapor dan membuat janji untuk melakukan pertemuan pada Rabu (11/01/2023) di lokasi tanah yang ingin dijual tersebut.

Setelah itu pelapor dan saksi atas nama Rika Veronica bersama terlapor menuju kantor kerja terlapor yang berada di jalan Sudirman untuk melakukan pembayaran  DP sebesar Rp 50 juta melalui transfer ke rekening terlapor.

Pembayaran DP sebesar Rp 50 Juta itu kemudian terlapor membuatkan bukti pembayaran berupa kwitansi.

Kemudian pada hari Senin (03/07/2023) pelapor melakukan pelunasan pembelian tanah tersebut senilai Rp 70 juta, dan setelah pelunasan terlapor berjanji Akta Jual Beli dengan pelapor dan saksi. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan dari terlapor, bahkan nomor seluler terlapor juga tidak bisa dihubungi.

"Atas kejadian ini saya merasa dirugikan dan saya memilih untuk menempuh jalur hukum dan saya berharap kepada Polisi secepatnya memproses perkara ini," ujar Anggraito mengakhiri.***

Laporan : S.A Pasaribu 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex