Berusaha Kabur, Pelaku Pembunuhan Sadis & Cabul Terhadap Jasad Korbannya Yang Masih Bawah Umur di Inhu Ini Di Dor Polisi

Jumat, 29 Desember 2023 - 18:28:44 WIB
Share Tweet Google +

Inhu, Catatanriau.com | Tim Opsnal Narasinga Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) dan anggota Polsek Pasir Penyu berhasil mencokok FR (20) berselang kurang dari enam jam, FR sendiri merupakan seorang pria tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap korbannya berinisial UH (13) yang masih dibawah umur di sebuah rumah yang berada di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau, Sabtu (23/12/2023) lalu.

Hal ini diungkapkan Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Inhu, Jumat (29/12/2023). Dikisahkan Kapolres FR (20) berhasil ditangkap Polisi pada (25/12) dari pesembunyiannnya di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. 

"Dikarenakan saat itu tersangka ingin melarikan diri, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada kakinya,” ujar AKBP Dody.

Kapolres juga menjelaskan awal mula penemuan jenazah korban UH yang dibungkus menggunakan terpal warna putih di halaman rumah warga di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu pada Ahad (24/12) lalu.

"Kemudian warga yang menemukan jenazah korban langsung melaporkan hal itu kepada Anggota Polsek Pasir Penyu yang sedang melintas di jalan depan rumah tersebut," ungkapnya.

Dengan adanya laporan itu lanjut Kapolres mengisahkan, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri SH segera menghubungi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Primadona SIK MSi, serta berkoordinasi dengan tim opsnal Narasinga Sat Reskrim beserta Tim Identifikasi Polres Inhu untuk segera melakukan penyelidikan dan olah TKP.

"Ternyata seseorang yang sudah tidak bernyawa tersebut adalah seorang perempuan berinisial UH tetangga Anggi yang hilang dan tidak pulang kerumah sejak hari Sabtu (23/12) sekira pukul 14.00 WIB," imbuh Kapolres.

Setelah mendapat cukup bukti dan informasi hasil penyelidikan yang mengerucut kepada FR yang telah pergi meninggalkan rumah, kemudian lanjut Kapolres tim pun langsung berangkat memburu FR dan menangkapnya di Desa Beringin Makmur, Kabupaten Pelalawan.

"Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan, bahwa korban UH sedang melakukan tethering WIFI dihalaman rumah Anggi, kemudian pelaku FR mengajak korban masuk kedalam ruang tamu untuk melampiaskan nafsu bejadnya akan tetapi saat itu ditolak oleh korban," ulasnya.

Karena mendapat penolakan lanjut Kapolres, tersangka langsung menghabisi nyawa korban dengan mencekik leher korban dan memukul dengan guci keramik beberapa kali hingga tewas lalu menyetubuhinya.

“Pasal berlapis kita terapkan pada palaku Pasal 81 Ayat (5) JO Pasal 76 D UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor I Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, Pasal 80 Ayat (3) JO Pasal 76 C UU Nomor 35 ahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 Ayat (3) KUHPidana,” kata Kapolres mengakhiri.***

Laporan : S.A Pasaribu

Editor : Redaksi 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex