Polda Riau Dikritik Terkait Lambatnya Eksekusi Chandra Alias Aguan

Rabu, 12 Juli 2023 - 20:53:40 WIB
Share Tweet Google +

Pekanbaru, Catatanriau.com | Perkara aksi saling lapor mantan Pasutri antara Heldy Susanti dan Chandra alias Aguan kembali menimbulkan isu miring terkait penanganan perkara tersebut.

Kakak Sepupu Heldy Susanti, Ibu Tini bercerita terkait ketidak profesional Polda Riau dalam menangani perkara tersebut yaitu pelaksanaan eksekusi terhadap Chandra.

"Mereka (Heldy Susanti dan Chandra alias Aguan) saling lapor adik saya Heldy Susanti masih P21 sudah dilakukan penahanan sedangkan Chandra alias Aguan sudah diputuskan pengadilan untuk ditahan namun tak dilaksanakan Polda Riau," kata Tini, Rabu (12/7/2023), di Pekanbaru.

Tini mengatakan, selaku Kakak Sepupu Ia merasa pihaknya sangat menyesalkan sikap Polda Riau yang dinilai bermain main dengan perkara tersebut.

Sebelumnya pada Selasa 11 Juli kemarin, kata Tini, ia bersama dua penasihat hukum Heldy Susanti sampai mendatangi Distrekrimum Polda Riau untuk mendesak eksekusi terhadap Chandra.

Saat mendatangi Ditkrimum Polda Riau, Ia mengaku pihaknya sempat mendapat sikap tidak profesional dari oknum petugas Polda Riau yang menangani perkara tersebut.

Dia (Oknum Polisi) bilang nunggu surat dari panitera Pengadilan dia jual nama panitera, saat itu juga langsung saya telepon Panitera tersebut dan ternyata yang disampaikan oknum polisi itu tidak benar," kata Tini.

Ia mengaku pihaknya merasa dipermainkan oleh Polda Riau yang menganggap pihaknya tidak tau apa apa dengan memberikan keterangan asal-asalan.

"Padahal sudah jelas dalam amar putusan Hakim Chandra agar ditahan, kenapa tidak dilakukan? Sedangkan kerabat saya Heldy Susanti single parent dengan 3 orang anak dan punya surat keterangan sakit tapi malah ditahan padahal prosesnya masih P21," sesal Tini.

Sebelumnya, Ahli Hukum sekaligus Pengacara terkenal Dr. Yudi Krismen, SH, MH saat dimintai pendapat juga sudah menjelaskan bahwa mendasar pada pasal 197 ayat (1) huruf "k" Putusan pemidanaan harus membuat antar lain mengenai perintah supaya terdakwa di tahan atau tetap di tahan atau bebas.

Adapun Ayat (2) jika tidak dipenuhi ketentuan tsb maka mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Ahli Hukum yang kerap disapa Dr. YK mengatakan jika tidak ada upaya hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 butir 12 maka putusan yang berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan demi keadilan dan tegaknya hukum.

"Jaksa harus segera mengeksekusi putusan pengadilan supaya tegaknya hukum dan keadilan," kata Dr. YK.***

Laporan : Jaya

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex