5 Terduga Perambah Hutan Kawasan HTP Desa Lubuk Gaung Diamankan Tim Gabungan Polres Bengkalis

Senin, 23 November 2020 - 17:35:26 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama Polsek Siak  amankan diduga tersangka pembalakan liar di wilayah Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HTP) diminggu pertama November 2020.

 

Pada penangkapan hari itu, Sat Reskrim Polres Bengkalis serta Polsek Siak Kecil berhasil mengamankan 5 tersangka dari dua Tempat Kejadian Perkara yang berbeda.

 

Di TKP pertama tim mengamankan HE, RS, yang mana pada saat diamankan kedua tersangka terlihat sedang melakukan pemotongan pohon dengan menggunakan alat berupa chainsaw, dan sekira pukul 11:30 wib tim mengamankan J yang sedang melakukan pengangkutan kayu olahan berupa papan dengan menggunakan sepeda kargo.

 

Dan di TKP kedua Tim mengamankan dua MS dan S sekira pukul 12:00 wib yang mana pada saat diamankan keduanya juga tengah melakukan kegiatan potongan pohon.

 

Dari TKP pertama Tim mengamankan 2 unit mesin chainsaw, 2 buah pengait yang terbuat dari besi, 1 unit sepeda kargo, serta 5 kubik kayu olahan berupa papan.

 

Dan dari TKP kedua mengamankan 1 unit mesin chainsaw, 1 buah pengait yang terbuat dari besi, serta 3 kubik kayuk olahan berupa papan.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan. SIK. MT , didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP. Meki Wahyudi. SIK, serta Kapolsek Siak Kecil IPDA Laurensius Nevin Indraweda dalam press release pada Hari Senin (23/11/2020) menyampaikan bahwa kelima tersangka diamankan setelah adanya laporan warga tentang terjadinya kegiatan pembalakan liar di wilayah tersebut.

 

Selanjutnya Tim Gabungan Polres Bengkalis serta Polsek Siak Kecil yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi menyisir hutan yang dilaporkan ada Kegiatan Ilegal Logging didalamnya.

 

Dan benar ada 5 pria yang tertangkap sedang melakukan kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu olahan.

 

Saat diintrogasi kelima tersangka mengaku memiliki peran masing-masing dari pekerjaan tersebut, yang mana HE dan RS mengakui mendapatkan upah 500.000 Rupiah perkubik dari hasip penebangan pohon, dan J Mendapatkan 150.000 Rupiah perkubik dari hasil mengangkut kayu olahan tersebut dari pemodal yang berinisial Y yang saat ini masih DPO.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan dalam kesempatan itu juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat "untuk tetap melestarikan alam dan jangan merusak hutan, guna kelangsungan hidup kita bersama,". Ujar Kapolres Bengkalis menutup.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex