Rohul, Catatanriau.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau, Rabu (24/6/2026).
?Agenda krusial yang berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau ini dihadiri langsung oleh sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM. Forum ini juga menjadi ruang dengar pendapat strategis karena dihadiri langsung oleh perwakilan Kementerian ESDM, SKK Migas, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan di sektor migas.
?Dalam menghadiri kegiatan ini, Bupati Anton didampingi oleh jajaran pejabat eselon di lingkungan Pemkab Rokan Hulu, tampak ?Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, ?Inspektur Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu,
?Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Rokan Hulu, ?Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rokan Hulu, ?Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Rokan Hulu, dan ?Perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang diwakili oleh Edi Yusro
?Direktur Utama Perumda Rokan Hulu Jaya.
?Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya adalah untuk memperkuat tata kelola pembagian hasil minyak dan bumi (migas) agar lebih transparan dan akuntabel. Berdasarkan deteksi awal KPK, masih ditemukan masalah mendasar di lapangan.
?"Permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen itu secara umum adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari pemangku kepentingan. Untuk itu, kita hadir agar sama-sama membuka data, mana saja yang perlu dibenahi," tegas Brigjen Pol Agung.
?Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut baik asistensi KPK ini dan berjanji akan menjadikannya sebagai basis evaluasi total bersama kabupaten/kota agar hasil bagi daerah bisa disalurkan secara adil.
?Di hadapan Kementerian ESDM, SKK Migas, dan KPK RI, Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, tampil vokal memprotes kaburnya formulasi perhitungan yang selama ini diterima daerah. Tidak hanya menuntut transparansi, ia juga mendesak pemerintah pusat untuk mengkaji ulang persentase pembagian bagi daerah penghasil yang menanggung langsung dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas eksploitasi migas.
?"Daerah penghasil harus mendapatkan kejelasan dan kepastian terhadap hak-haknya. Transparansi dalam formulasi perhitungan PI sangat penting agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi. Di sisi lain, perlu ada evaluasi terhadap persentase pembagian yang diterima daerah agar manfaat pengelolaan sumber daya alam benar-benar dirasakan oleh masyarakat," tegas Bupati Anton.
?Suasana forum semakin hangat saat Bupati Anton secara khusus mempertanyakan perkembangan PI 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) West Kampar yang dioperasikan oleh PT APGWI (APG West Kampar Indonesia). Sejak kontrak kerja sama berjalan pada tahun 2023, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu belum memperoleh kepastian realisasi hak daerah tersebut. Padahal, 100 persen wilayah produksinya berada di Rokan Hulu.
?"Kami mempertanyakan bagaimana perkembangan PI 10 persen untuk WK West Kampar. Kontrak kerja sama sudah berjalan sejak tahun 2023, sementara wilayah produksi saat ini berada 100 persen di Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Kecamatan Pendalian IV Koto. Oleh karena itu, kami berharap ada kejelasan dan kepastian terhadap hak daerah yang seharusnya dapat diterima oleh masyarakat Rokan Hulu," cecarnya.
?Bupati Anton menambahkan, jika hak PI 10 persen dari WK West Kampar ini berhasil dicairkan, dampaknya akan sangat masif sebagai sumber pembiayaan alternatif di luar APBD murni. Dana tersebut akan langsung dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, mutu pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi.
?"Jika PI 10 persen dari WK West Kampar ini terwujud, tentu akan memberikan dampak yang sangat besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu. Ini bukan semata-mata kepentingan pemerintah daerah, tetapi merupakan hak masyarakat Rokan Hulu yang harus diperjuangkan bersama," pungkasnya.
?Melalui forum evaluasi yang difasilitasi penuh oleh KPK RI ini, Pemkab Rokan Hulu berharap seluruh stakeholder terkait segera mendorong percepatan penyelesaian sumbatan regulasi ini, demi mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat daerah.***
