Begini Upaya Dinas PHK Dalam Penanganan Rabies Pada Hewan di Provinsi Riau

Jumat, 23 Juni 2023 - 16:43:45 WIB
Share Tweet Google +

Pekanbaru, Catatanriau.com |  Drh. Faralinda Sari selaku Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas PHK memberikan tanggapan terkait upaya Dinas PHK dalam penanganan rabies pada hewan di Provinsi Riau. 


Berdasarkan hasil uji laboratorium, sejak Januari hingga Mei 2023 terdapat 12 kasus positif rabies pada hewan di Provinsi Riau. Total terdapat 25 orang yang digigit hewan terinfeksi rabies, namun belum ditemukan kasus manusia meninggal karena rabies.

Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit rabies pada hewan terutama anjing dan kucing di Riau, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau telah mendistribusikan vaksin rabies ke 11 Kabupaten/Kota di Riau sejak awal tahun 2023.

“Sejak awal tahun 2023 kami sudah melaksanakan program vaksinasi rabies di 11 kabupaten/kota. Namun, sebenarnya kegiatan vaksinasi sudah rutin dilaksanakan setiap tahun untuk mewujudkan Provinsi Riau Bebas Rabies secara bertahap. Sejak 2016 Kabupaten Kepulauan Meranti dinyatakan bebas dari rabies, maka dari itu tidak lagi dilakukan vaksin. Selain itu, sejak tahun 2022 Pulau Rupat, Bengkalis, sudah dinyatakan bebas rabies, namun masih dalam proses pengajuan” kata drh. Faralinda Sari, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas PHK.

Saat ini sebanyak 11.236 dosis vaksin sudah disuntikkan pada hewan penular rabies. Dalam rangka menggesa program vaksinasi pada hewan penular rabies di Riau, pihaknya sedang melakukan proses pengadaan sebanyak 29.510 dosis vaksin rabies.

Selanjutnya, dalam rangka memperingati Hari Rabies pada 28 September, Dinas PHK memiliki program Bulan Rabies secara rutin setiap tahun, di mana dilakukan vaksinasi secara gratis di 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau selama bulan September.

Pihaknya menegaskan bahwa perlunya kesadaran pemilik hewan yang berpotensi menularkan rabies untuk melakukan vaksinasi secara rutin setiap tahun, serta melaporkan kasus gigitan hewan.

“Warga dapat melapor kepada RT/RW setempat jika ingin melakukan vaksin terhadap hewan, kemudian RT/RW tersebut dapat berkoordinasi dengan Dinas PHK” ujarnya.

Selain vaksinasi, upaya yang telah dilakukan adalah sosialisasi terkait pencegaha penyakit rabies melalui media sosial. Pertolongan pertama jika tergigit oleh hewan adalah mencuci luka dengan sabun di bawah air mengalir agar virus ikut terbawa keluar. Kemudian penderita dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat. Hewan yang menggigit harus ditangkap dan dilaporkan untuk diobservasi selama 14 hari.***

Laporan : Intan



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex