Warga Keluhkan Jalan Rusak di Jalan Kayu Jati Tembilahan Hulu, Kadis PUPR Inhil Ketika Dikonfirmasi Belum Menanggapi

Rabu, 03 Mei 2023 - 15:24:51 WIB
Share Tweet Google +

INHIL, CATATANRIAU.COM | Rabu (03/05/2023) Warga Jalan Kayu Jati Kecamatan Tembilahan Hulu, Kelurahan Tembilahan Hulu keluhkan kondisi jalan yang rusak.  

Kondisi pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah menjadi obrolan yang tidak ada habisnya, terutama berbicara terkait personalan infrastruktur jalan. 

Terlihat dari pantauan lapangan kondisi Jalan Kayu Jati memang sangat memprihatinkan terlebih jalan itu merupakan akses utama kota karena di lokasi jalan tersebut merupakan akses menuju pusat perbelanjaan. Dimana terdapat pusat perputaran roda ekonomi masyarakat, pusat perbelanjaan yang cukup terkenal di Kabupaten Indragiri Hilir yaitu Pasar Pagi Kayu Jati. 

Amel salah satu warga disana mengungkapkan keluhannya kepada jurnalis Catatanriau.com, "kami sudah tidak nyaman pak dengan kondisi jalan seperti ini pak banyak lobang serta berdebu pak, sudah banyak warga yang terjatuh," ungkapnya. 

Terkait hal ini wartawan catatanriau.com, telah mencoba melakukan upaya konfirmasi secara langsung terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Inhil Umar ST MT, hingga berita ini ditayangkan, Umar belum bisa ditemui di Kantornya, bahkan wartawan sudah mencoba melakukan konfirmasi via Pesan WhatsApp dan sambungan telpon, namun hingga saat ini Umar sama sekali belum menanggapi konfirmasi dari wartawan.

Dikutip dari berbagai sumber, sesuai dengan undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya pada pasal ayat 1 menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintaslintas. Lantas apa sanki yang dapat di berikan jika jalan tersebut tidak lekas di perbaiki. Sesuai dengan pasal 273 ayat (1) jika menimbulkan kecelakaan yang menyebabkan luka ringan maka di ancam hukuman 6 bulan atau denda 12 juta rupiah,  ayat (2) jika kecelakaan tersebut mengakibatkan luka berat bagi korbannya, maka di ancam hukuman 1 tahun penjera atau dengan 24 juta rupiah. Ayat (3) jika kecelakaan tersebut mengakibatkan luka atau kematian maka di ancam hukuman 5 tahun penjara atau denda 120 juta rupiah. Sesuai dengan undang-undang 

Didalam pasal 316 ayat 2 menyatakan sansi dari pasal 273 merupakan kejahatan. Lantas siapakah penyelenggara jalan tersebut sesuai dengan undang-undang no 38 tahun 2004 tentang jalan. Jika itu jalan nasional maka penanggung jawabnya kementerian PUPR, jika jalan provinsi maka penanggung jawabnya gubernur,  jika jalan tersebut kabupaten atau kota maka penanggung jawabnya bupati atau walikota.****

Laporan : Safrudin 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex