Ilustrasi Hewan Sapi Terkena PMK

Waduh! 109 Ekor Sapi di Kabupaten Siak Terserang PMK, Paling Banyak di Kecamatan Kandis

Kamis, 14 Juli 2022 - 07:10:34 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.com |  Kamis (14/07/2022). Kasus penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak khususnya sapi di daerah Kabupaten Siak terus bertambah secara signifikan.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 109 ekor sapi terinfeksi virus PMK. Jumlah tersebut tersebar di 10 Kampung yang ada didalam enam Kecamatan Se-kabupaten Siak.

"Penyebaran kasus PMK di Siak tersebar di 6 kecamatan dalam 10 Desa. Total semuanya ada 109 ekor sapi yang terinfeksi virus PMK," ungkap Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan drh Hj Susilawati kepada wartawan, Selasa (12/07/2022) petang kemarin.

Disampaikan Susi, dari 109 ekor yang terinfeksi virus PMK sebanyak 61 ekor masih dinyatakan sakit dan sisanya dinyatakan sembuh dan ada yang mati.

"Yang masih sakit ada 61 ekor, yang sembuh ada 43 ekor, ada dua ekor yang mati dan ada tiga ekor yang dipotong paksa," rinci Susi.

Dijelaskannya, adapun enam Kecamatan yang tersebar yakni di Kecamatan Tualang, Kandis, Bungaraya, Koto Gasib, Dayun, dan Kecamatan Lubuk Dalam.

Untuk di Kecamatan Tualang, kata Susi lebih lanjut, ada delapan ekor sapi yang terinfeksi virus PMK yang tersebar di tiga Desa yang hewannya terinfeksi.

Untuk di Kecamatan Kandis sebanyak 82 ekor sapi yang terinfeksi virus PMK. Sembuh 31 ekor, masih sakit 49 ekor dan sapi yang mati sebanyak dua ekor.

"Paling besar memang di Kecamatan Kandis, tapi itu hanya ada dalam satu desa yakni Kampung Pencing Bekulo," kata Susi.

Selanjutnya, di Kecamatan Bungaraya ada empat ekor yang terinfeksi, sakit 3 ekor dan satu potong paksa.

Di Kecamatan Koto Gasib terinfeksi PMK sebanyak 5 ekor dan semuanya masih dalam kondisi sakit. Di Kecamatan Dayun sebanyak satu ekor dan masih sakit.

"Terakhir ada ditemukan di Kecamatan Lubuk Dalam sapi yang terinfeksi yakni satu ekor," ungkap Susi.

Lebih jauh dikatakannya, saat ini pihaknya melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian untuk mencegah penyebaran virus PMK ini meluas mengingat tingkat kesembuhan belum signifikan.

"Jadi kami meminta bantuan kepolisian untuk menangkal pintu masuk ternak yang dari luar, melakukan pengetatan lalu lintas mobil yang membawa hewan ternak" jelas Susi.

Ditambahkan Susi, upaya tersebut dilakukan untuk melihat dokumen resmi terkait kesehatan hewan ternak yang dibawa dari luar menuju Kabupaten Siak.

"Jadi yang membawa ternak dari luar harus memenuhi surat dokumen bebas penyakit dari dinas asal ternak yang dibawa," tambah Susi.

Saat ini, Pemkab Siak sudah membentuk satuan tugas pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku yang tertuang dalam Keputusan Bupati Siak Nomor 455/HK/KPTS/2022.

"Jadi Pak Bupati Alfedri juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk membentuk satgas pengendalian virus PMK ini," ujar Susi.

Susi mengimbau, dikarenakan penyebaran virus PMK melalui udara, Susi mengimbau seluruh peternak sapi untuk tetap menjaga kebersihan kandang sapinya.

"Saya mengajak agar peternak sapi tetap menjaga kebersihan kandang, rajin melakukan disinfeksi kandang agar penyebaran virus PMK ini bisa dikendalikan," tuturnya.(sr/Infotorial).


Laporan : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex