Seorang Pria Di Rohul Dikurung Polisi, Ternyata Ini Alasannya

ROHUL, CATATANRIAU.com | Tim Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning (OTRLK) 2022 Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Rabu (13/3/2022) sekitar pukul 11.00 Wib mengamankan seorang laki-laki, diduga pelaku Tindak Pidana (TP) kekerasan terhadap Anak di bawah Umur
"Identitas Tersangka MA," ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH.
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP), Perumahan 2C Desa Rokan Timur Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul, diketahui pada Rabu 30 Maret 2022 sekitar Pukul 16.00 Wib
"Sedangkan Barang Bukti (BB) Pakaian Korban dan Alat Bukti Surat Visum ET Revertum," kata AIPDA Mardiono Pasda SH.
Kronologi penangkapan Rabu 13 April 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Buyung Kardinal SH MH merintahkan Kanit PPA beserta anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap terduka Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di bawah Umur di Desa Rokan Timur Kec. Rokan IV Koto.
"Selanjutnya terhadap Sepasang Suami istri yang diamankan tersebut beserta BB dibawa ke Polres Rohu untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasubsi Si Humas
"Kepada Tersangka disangkakan
Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutup AIPDA Mardiono P. SH mengakhiri.
(Humas Polres/E.SNst)