MENU TUTUP

Ayah Bejat di Siak Ini Diringkus Polres Siak Lantaran Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 10:50:29 WIB Dibaca : 4051 Kali
Ayah Bejat di Siak Ini Diringkus Polres Siak Lantaran Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Ilustrasi


SIAK, CATATANRIAU.COM |  Polres Siak Berhasil Mengamankan Seorang Laki Laki AP ( 49 ) Pelaku Persetubuhan dengan Anak Kandung nya sendiri.

 

Korban JP (21) menceritakan pada saat melapor di Polres Siak (01/08/2020) bahwa dia disetubuhi oleh ayah kandungnya pada 2013 lalu pada saat itu JP masih berusia 13 tahun dan masih duduk dibangku SMP serta tidak ingat lagi tanggal kejadiannya.

 

Dari Pengakuan JP tersangka AP memaksa menyetubuhinya sebanyak 3 kali dalam waktu beberapa hari berselang setelah perbuatan tersangka pertama kali kepada korban JP.

 

Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK Melalui PS.Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga Menerangkan Bahwa selama ini Korban JP diancam oleh Tersangka AP jika melapor atau mengadukan kepada siapapun.

 

"Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun dikarenakan mendapat ancaman dari ayah kandungnya dengan mengatakan 'awas kau kasi tau orang apalagi mamak, habis kau' .Alasan korban juga baru melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dikarenakan beberapa hari sebelum melapor diadakan kumpul keluarga dari pihak ibu korban bahwa tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain dan diketahui juga bahwa tante tante korban juga sempat hendak dilakukan pemerkosaan oleh tersangka, namun tante tante korban berhasil melawan. Atas dasar itulah korban memberanikan diri menceritakan hal yang dialami kepada ibu dan keluarga dari pihak ibu korban." Jelas dedek.

 

Dedek juga menerangkan bahwa Tersangka mengakui perbuatannya dan saat sekarang ini tersangka sedang dilakukan proses penyidikan oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak.

 

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no. 23 th 2002 ttg perlindungan anak menjadi uu dengan ancaman hukuman 15 th penjara." Tutup Dedek.(*)




Berita Terkait +

Defb Colector Tarik Kendaraan Secara Sepihak, Kapolres Rohul: Itu Perampasan & Melanggar Hukum

Gelar Giat Kamtibmas, Polres Inhil Amankan 27 Botol Miras Jenis Tuak Serta 4 Oknum Penjualnya

Larshen Yunus Ketua KNPI Riau Kembali Dilaporkan ke Polda, ini Jawabannya!

Jual Togel, Pria Paruh Baya Ini Diciduk Polisi

Polres Kepulauan Meranti Amankan TP Illog Diperairan Merbau, 3.200 Batang Kayu Diamankan

Polisi Lakukan Otopsi Terhadap Mayat Bayi Dari Ibu Korban Pemerkosaan di Rohul

Bebas Pakai HP, Napi di LP Tembilahan Kendalikan Peredaran Narkoba Dengan Transaksi Miliaran Rupiah

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Jual Beli Judi Slot Online

Tim Mata Elang Sat Reserse Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Desa Sako

Percobaan Pemerkosaan Terhadap Seorang Ibu Rumah Tangga Terjadi Di Kampung Rawa Mekar Jaya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kadisdik Riau Jadi Tersangka Lalu Ditahan Jaksa, Ketua KNPI Riau: Tengku Fauzan Tambusai Tidak Sendirian

2

PT RPI Disinyalir Ingkar Janji Untuk Tidak Mengeksekusi Lahan Konsesi Yang Sudah Terlanjur Ditanami Masyarakat

3

HUT Ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2024 , Begini Pesan Pembina Persit KCK Koorcab Rem 031

4

Kejutan Bersedia Mundur DPR - RI Terpilih, Syamsuar : Insya Allah Saya Maju Calon Gubernur

5

Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan

6

Terdampak Banjir, Pj Sekda Kampar Salurkan Bantuan Sembako Dan Beras Di Desa Sendayan