MENU TUTUP

Tim Mata Elang Sat Reserse Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Desa Sako

Kamis, 21 Maret 2024 | 12:06:46 WIB Dibaca : 692 Kali
Tim Mata Elang Sat Reserse Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Desa Sako

Kuansing, Catatanriau.com | Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus narkotika di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi pada hari Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berusia 24 tahun dengan inisial AO, yang beralamat di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. AO diduga sebagai pengedar narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,"

"Penangkapan terhadap AO dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan sejak pukul 14.30 WIB di sekitaran Desa Sako. Kemudian, pada pukul 16.30 WIB, Tim Mata Elang berhasil menangkap AO yang berada di kamar di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu di dalam dompet warna kuning hitam, yang dibalut menggunakan kantong plastik warna hitam di samping rumah AO," ungkap Kasat.

"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AO mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial Y (DPO) yang masih dalam pencarian, dengan harga Rp. 2.200.000 pada hari Sabtu, 16 Maret 2024,"

"Selain narkotika, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk kaca pirex, tas warna kuning hitam, alat-alat seperti pinset, gunting, sendok plastik, jarum, timbangan digital, alat hisap bong, kotak warna putih, bal plastik klip bening kosong, CCTV, serta satu unit handphone merk Oppo A31 dan sebuah kantong asoy hitam,"

"Hasil tes urine terhadap AO menunjukkan bahwa ia positif mengandung amphetamin. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas AKP Novris.(Ayub).

Sumber: Humas Polres Kuansing



Berita Terkait +

MI Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Perkara BTS 4G & Mengembalikan Uang Sejumlah Rp 27 M kepada Tim Jaksa Penyidik

Bebas Pakai HP, Napi di LP Tembilahan Kendalikan Peredaran Narkoba Dengan Transaksi Miliaran Rupiah

Azmi Syahputra, Mengharap Putusan Monumental Dewas KPK Menjaga Kinerja Komisionernya

Kejari Pelalawan Laksanakan Pemusnahan BB Tindak Pidana Umum

Polisi Berhasil Mengungkap Pelaku Pembunuhan Gadis 14 Tahun Di Kandis Ternyata Berawal Kenalan Di FB

Polisi Ungkap Kasus Perampokan Bersenjata Api Di Rohul, 4 Pelaku Ditangkap

Gagalkan Penyelundupan 100 Kilo Gram Ganja, Polda Riau Amankan 4 Orang Diduga Tersangka

Bongkar Kotak Infak di 4 Masjid, Dua Pelaku Diringkus Tim Macan Polres Kampar

2 Pelaku Narkoba Tak Berkutik Saat Diringkus Polsek Perhentian Raja

Hadiman : Apakah PH Tersangka TP Korupsi SPPD Fiktif di Kuansing Sudah Baca Putusan MK No 31 Th 2012

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

2

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

3

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Peringatan HBP Ke 60 Tahun 2024

4

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

5

Pelantikan Pengurus LPAI Rohul: Dedikasi Baru untuk Perlindungan Anak

6

DPC Partai Demokrat Inhu Resmi Buka Proses Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati