MENU TUTUP

Terdakwa Korupsi Belanja Oksigen & Gas BLUD RSUD, Ini Keputusan Majelis Hakim

Senin, 11 April 2022 | 23:05:08 WIB Dibaca : 1340 Kali
Terdakwa Korupsi Belanja Oksigen & Gas BLUD RSUD, Ini Keputusan Majelis Hakim

ROHUL, CATATANRIAU.com | Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas BLUD RSUD Rokan Hulu TA. 2018 dan 2019. Senin (11/04/2022).

Sidang ini di laksanakan secara virtual yang di ikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul Doni Saputra SH dan Agung Arda Putra SH serta Para terdakwa.

Kajari Rohul Pri Wijeksono SH,MH melalui Kasi Intel Ari Supandi SH,MH menyampaikan sesuai pembacaan amar putusan oleh Majelis hakim, para terdakwa di jatuhi pidana penjara satu tahun lebih sesuai Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) tentang Tipikor.

"Untuk terdakwa Suratno Bin Merto Semito, Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," Kata Ari Supandi dalam rilis persnya.

"Sementara untuk terdakwa Faisal Harahap Bin S. Harahap, Majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," ujarnya

"Terdakwa Adios Sucipto Bin M. Nasir, Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," kata Ari.

Terdakwa Novil Raykel Bin Frankie Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta pidana denda sebesar Rp.100.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," tambahnya.
 
Lebih jelas lagi Kasi Intel mengatakan untuk keempat terdakwa, majelis hakim juga telah menetapkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa di kurangi seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan serta membebani para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500.

Dalam mengambil keputusan Majelis hakim mempertimbangkan atas dua dakwaan terhadap keempat terdakwa yaitu dakwaan PRIMAIR dan dakwaan SUBSIDAIR.

"Dakwaan PRIMAIR menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 KUHP, namun dalam dakwaan SUBSIDAIR menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucapnya mengakhiri.

Sidang berjalan dengan lancar dan tertib serta tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.


 

(Kasi Intel Kejari Rohul/E.S.Nst)



Berita Terkait +

Door! Tembakan Peringatan, Residivis Bongkar Rumah Diringkus Polsek Minas

Restik Polres Bengkalis Cokok 2 BD Shabu Diwilayah Kulim Kecamatan Bhatin Solapan

Buat Nyabu Dua Pemuda Nekat Mencuri Kabel, Apes Ditangkap Polisi

Nekat Coba Setubuhi Janda Muda-Istri Almarhum Temanya Sendiri, Pelaku Ditangkap Polsek Siak Hulu

Tak Main-Main! Dampak Buruk Bagi Pelaku Ilegal Logging, Begini Nasibnya Sekarang

Polres Siak Amankan 5 Orang Pelaku TP Narkotika Jenis Shabu dan Daun Ganja Kering.

Simpan 47 Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu, Wanita Ini Dibekuk Polres Siak

Gugatan Kelmi Amri-Asparaini Ditolak MK, Anton-Syafaruddin Poti Menang Mutlak

Kantongi Pil Ekstasi, Seorang Pemuda di Kandis Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Siak

Kades Kepenuhan Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Tindak Pidana Korupsi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan