MENU TUTUP

Kades Kepenuhan Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Tindak Pidana Korupsi

Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:30:56 WIB Dibaca : 1670 Kali
Kades Kepenuhan Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Tindak Pidana Korupsi

Rohul, Catatanriau.com | Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian Rokan Hulu (Rohul) Riau menetapkan Kepala Desa Kepenuhan Raya, BHDS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pendapatan Asli Desa ( PADes).

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul Fajar Haryowimbuko, melalui Kasi Intelijen Kejari Rohul, Adhi Thya Febricar. Kamis (10/08/2023).

Ia menjelaskan, berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, maka Kejari Rohul menetapkan inisial BHDS selaku Kades pada Desa Kepenuhan Raya periode 2019-2023.

"Kades Kepenuhan Raya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam hubungannya dengan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain," ujar Kasi Intel

Atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dan atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kerugian negara atau perekonomian negara.Sebagai upaya mengoptimalkan pembuktian perkara.

Lanjutnya, maka Kejari Rohul telah menyita dokumen atau surat yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan nanti. Seperti yang di kutip dari salah satu media Mengabarkan.com.

"Adapun kronologis perkara yakni Desa Kepenuhan Raya memiliki tanah kas desa (TKD) yg ditanami pohon sawit seluas 18 hektar. Hasil dari kebun TKD tersebut hanya Rp 5.000.000 per bulan yang dijadikan PADes dan selebihnya digunakan langsung oleh tersangka," ujar Adhi

“Atas perbuatannya, tersangka inisial BHDS disangkakan melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara sesuai perhitungan inspektorat Kabupaten Rohul sebesar Rp 574.160.000,” Pungkas Kasi Intel mengakhiri.****

Laporan : E.S.Nst

 



Berita Terkait +

Miliki 7 Paket Sabu SB Alias I Mendekam di Balik Jeruji Besi

Pinjam Motor Temanmya dan Bawa Kabur, Pelaku Ditangkap Polsek Bangkinang Kota

Direktorat Narkoba Polda Riau Tangkap 2 Tersangka Dengan BB 15 Kg Lebih Shabu

Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Perhentian Raja Tanpa Berkutik

Pengikut MRS Todongkan Senpi & Sajam ke Anggota Polri, 6 Orang pengikut MRS Tewas, 4 Lari

Polres Siak Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Sabak Auh

Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT Dan SKGR

Tak Sampai 24 Jam, Polres Siak Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosa & Pembunuhan di Mempura

Astaga! Kakek Tua Tukang Urut Di Perawang Siak Ini Nekat Cabuli Gadis Pasien Urutnya

Sempat Dihajar Massa, Pelaku Pencurian Mesin Air Diamankan Polsek Tambang

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pengembangan Kasus Otoy, Pengedar Sabu di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram

2

Pria Dipenjara Karena Sebarkan Konten Pornografi Pasca Putus Dengan Pacar

3

4 Bulan di Siak Tak Bisa Jumpai Alfedri, Akbar Jihad : Menunggu Pemimpin Baru Untuk Membahas Gagasan Yang Kami Bawa

4

Manajemen PHR Lepas Pekerja Berangkat Haji Ke Tanah Suci

5

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

6

Kunker Ke Rohul, Menhub Dorong Optimalkan Penerbangan Di Bandara Tuanku Tambusai