MENU TUTUP

Kades Kepenuhan Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Tindak Pidana Korupsi

Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:30:56 WIB Dibaca : 2011 Kali
Kades Kepenuhan Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Tindak Pidana Korupsi

Rohul, Catatanriau.com | Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian Rokan Hulu (Rohul) Riau menetapkan Kepala Desa Kepenuhan Raya, BHDS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pendapatan Asli Desa ( PADes).

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul Fajar Haryowimbuko, melalui Kasi Intelijen Kejari Rohul, Adhi Thya Febricar. Kamis (10/08/2023).

Ia menjelaskan, berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, maka Kejari Rohul menetapkan inisial BHDS selaku Kades pada Desa Kepenuhan Raya periode 2019-2023.

"Kades Kepenuhan Raya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam hubungannya dengan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain," ujar Kasi Intel

Atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dan atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kerugian negara atau perekonomian negara.Sebagai upaya mengoptimalkan pembuktian perkara.

Lanjutnya, maka Kejari Rohul telah menyita dokumen atau surat yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan nanti. Seperti yang di kutip dari salah satu media Mengabarkan.com.

"Adapun kronologis perkara yakni Desa Kepenuhan Raya memiliki tanah kas desa (TKD) yg ditanami pohon sawit seluas 18 hektar. Hasil dari kebun TKD tersebut hanya Rp 5.000.000 per bulan yang dijadikan PADes dan selebihnya digunakan langsung oleh tersangka," ujar Adhi

“Atas perbuatannya, tersangka inisial BHDS disangkakan melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara sesuai perhitungan inspektorat Kabupaten Rohul sebesar Rp 574.160.000,” Pungkas Kasi Intel mengakhiri.****

Laporan : E.S.Nst

 



Berita Terkait +

Miliki 11,74 Gram Shabu-shabu, WH Dicokok Polisi di Perawang Barat

Personil Polsek Tambusai Ringkus Pemilik Ganja Dengan Barang Bukti 1 Kg

Sidang Pledoi, Pengacara Minta Hakim bebaskan Amril Mukminin

Lagi! Polres Siak Ringkus Seorang Pria Pemain Judi Togel di Lubuk Dalam

Pinjam Motor Temanmya dan Bawa Kabur, Pelaku Ditangkap Polsek Bangkinang Kota

Kasus Penemuan Mayat Di Rohul Terungkap, Ternyata Dibunuh Anak Pemilik Kebun Sawit

Jadi Korban Perundungan, Santri Di Siak Ini Ditangkap Polisi Lantaran Nekat Bakar Pesantren Hingga Tewaskan 2 Orang Santri

Kantongi 8 Paket Sabu, AS Diamankan Polisi di Duri

Digrebek Warga Saat Sedang Asik Di Rumah Kosong Dengan Anak Bawah Umur, Akhirnya Pria Asal Perawang Ini Diringkus Polsek Minas

Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Mengungkap Kasus TP Narkoba jenis Shabu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba