MENU TUTUP

Kantongi 8 Paket Sabu, AS Diamankan Polisi di Duri

Jumat, 03 September 2021 | 09:07:42 WIB Dibaca : 2522 Kali
Kantongi 8 Paket Sabu, AS Diamankan Polisi di Duri

Laporan : Putri


BENGKALIS, CATATANRIAU.com | Tim Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau, kembali amankan seorang pria berinisial AS (30), Warga Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau – Duri, pada hari Rabu (1/9).

 

Penangkapan pria nahas itu terjadi pada saat berada di bilangan jalan Tenaga, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau. Ia diciduk lantaran diduga memiliki (bandar) Narkotika jenis serbuk kristal diduga Sabu-sabu.

 

Kapolsek Mandau, AKP. Jaliper LT, S.AP membenarkan aksi itu. Ia menegaskan, tim Opsnal di bawah kendali Kanit Reskrim IPTU. Firman, SH mengamankan terduga bandar ini setelah menerima informasi dari masyarakat.

 

“Sekira pukul 21.30 WIB, tim kita melakukan penyelidikan terkait adanya jaringan Narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau, Rabu malam. Dari hasil lidik malam itu, diketahui adanya seorang bandar sabu di jalan Tenaga, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau,” kata AKP. Jalifer, Kamis siang.

 

Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan pengintaian. Hingga sekira pukul 22.00 WIB, petugas memantau pergerakan AS dengan perilaku yang mencurigakan. Dugaan menguat dan akhirnya mengamankan AS malam itu.

 

Dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti berupa delapan (8) paket diduga sabu dengam berat kotor (Brutto) 0.79 gram yang disimpan tersangka di dalam sebuah kotak korek api.

 

Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp347.000. Dari hasil interogasi, terduga bandar sabu ini mengaku bahwa barang diduga sabu itu benar miliknya yang diperoleh dari Li (DPO). “Sepengakuannya, barang haram itu hendak dijual dan sebagiannya digunakan. Keberadaan saudara Li sendiri sedang diselidiki alias DPO,” imbuh Kanitres IPTU. Firman menambahkan.

 

Pasca diamankan, AS dan sejumlah barang bukti itu kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan ketentuan Pasal dalam Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)


 



Berita Terkait +

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Lagi, Seorang Lelaki Di Koto Gasib Ini Digelandang Ke-Mapolres Siak Sebab Miliki 9 Paket Shabu

Hadiman : Apakah PH Tersangka TP Korupsi SPPD Fiktif di Kuansing Sudah Baca Putusan MK No 31 Th 2012

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono Pimpin Pers Rilis Ungkap Kasus Pembunuhan Harimau Di Desa Tibawan, Enam Pelaku Ditangkap

Respon Cepat Polsek Kuantan Hilir Musnahkan Dua Unit Rakit PETI Di Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang

Miliki 7 Paket Shabu Siap Edar, Pria Warga Perawang Ini Ditangkap Polisi

Polres Inhu Ringkus Pengedar 8,56 Gram Sabu di Kampung Tangguh Anti Narkoba

Kedapatan Bawa Sabu, Dua Warga Kemuning Diringkus Polsek Batang Gansal

Usai Obrak Abrik Rumah Pengedar Narkoba, 17 Paket Shabu-shabu Berhasil Diamankan

2 Pekan Jadi Buron, Pelaku Pencabulan & Pembunuhan Anak di Perawang Berhasil Ditangkap Polisi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba