MENU TUTUP

Kantongi 8 Paket Sabu, AS Diamankan Polisi di Duri

Jumat, 03 September 2021 | 09:07:42 WIB Dibaca : 1846 Kali
Kantongi 8 Paket Sabu, AS Diamankan Polisi di Duri

Laporan : Putri


BENGKALIS, CATATANRIAU.com | Tim Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau, kembali amankan seorang pria berinisial AS (30), Warga Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau – Duri, pada hari Rabu (1/9).

 

Penangkapan pria nahas itu terjadi pada saat berada di bilangan jalan Tenaga, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau. Ia diciduk lantaran diduga memiliki (bandar) Narkotika jenis serbuk kristal diduga Sabu-sabu.

 

Kapolsek Mandau, AKP. Jaliper LT, S.AP membenarkan aksi itu. Ia menegaskan, tim Opsnal di bawah kendali Kanit Reskrim IPTU. Firman, SH mengamankan terduga bandar ini setelah menerima informasi dari masyarakat.

 

“Sekira pukul 21.30 WIB, tim kita melakukan penyelidikan terkait adanya jaringan Narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau, Rabu malam. Dari hasil lidik malam itu, diketahui adanya seorang bandar sabu di jalan Tenaga, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau,” kata AKP. Jalifer, Kamis siang.

 

Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan pengintaian. Hingga sekira pukul 22.00 WIB, petugas memantau pergerakan AS dengan perilaku yang mencurigakan. Dugaan menguat dan akhirnya mengamankan AS malam itu.

 

Dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti berupa delapan (8) paket diduga sabu dengam berat kotor (Brutto) 0.79 gram yang disimpan tersangka di dalam sebuah kotak korek api.

 

Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp347.000. Dari hasil interogasi, terduga bandar sabu ini mengaku bahwa barang diduga sabu itu benar miliknya yang diperoleh dari Li (DPO). “Sepengakuannya, barang haram itu hendak dijual dan sebagiannya digunakan. Keberadaan saudara Li sendiri sedang diselidiki alias DPO,” imbuh Kanitres IPTU. Firman menambahkan.

 

Pasca diamankan, AS dan sejumlah barang bukti itu kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan ketentuan Pasal dalam Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)


 



Berita Terkait +

2 Pelaku Narkoba Tak Berkutik Saat Diringkus Polsek Perhentian Raja

Dalam Kurun Waktu Satu Kali 24 Jam, Polsek Koto Gasib Ringkus 5 Kawanan Pencuri Sarang Walet

Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Desa Bangun Jaya, Hadirkan Dua Saksi Penggugat

Wilayah Hukum Polsek Tapung Hilir Bertabur Meja Gelper, Aparat Penegak Hukum...???

Pengedar 31,25 Gram Sabu di Air Molek Dibekuk Satres Narkoba Polres Inhu

Melawan Saat Ditangkap, Unit Reskrim Polsek Koto Gasib Lumpuhkan Pelaku Narkoba Ini

Kejati Riau Serahkan Tersangka Tipikor & BB Ke Tim JPU Pidsus Kejari Indragiri Hilir

Mantan Kades Kota Garo Ilyas Ditahan Atas Dugaan Pemalsuan Surat

Diiming-imingi Bakal Jadi PNS di Aceh, Wanita Paruh Baya Ini Tipu Warga Inhu Hingga Ratusan Juta Rupiah 

Kapolres Ekspos Pengungkapan Pembunuhan Sadis Gunakan Senpi Rakitan Bukit Kesuma Ditemukan Juga Sabu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja

2

Petugas Lapas Pasir Pengaraian Donorkan Darah Jelang Peringatan HBK Ke-60

3

Musyawarah Nasional BEM SI XVII di Pekanbaru: Momentum Bersejarah Untuk Riau

4

DPD Golkar Riau, H Nasarudin, SH MH Wakil Bupati Pelalawan Masuk Bursa Kandidat Gubri

5

Pegawai BPN Inhu Diduga Taak Serius Dan Terkesan Memperlambat Proses Pembuatan Sertifikat

6

Kritik Pemerintahan di Era Jokowi, BEM UNRI : Indonesia Over Korupsi, Jokowi Game Over Janji!