MENU TUTUP

Kantongi Pil Ekstasi, Seorang Pemuda di Kandis Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Siak

Jumat, 23 Oktober 2020 | 11:00:25 WIB Dibaca : 2803 Kali
Kantongi Pil Ekstasi, Seorang Pemuda di Kandis Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Siak Tersangka dan barang bukti diamankan Polisi


SIAK, CATATANRIAU.COM | Ditengah pandemi Covid-19 yang mewabah, Kapolres Siak tetap menggenjot personel Opsnal Narkoba untuk tetap eksis mengungkap pelaku penyalahangunaan narkotika.

 

Ini terbukti pada Selasa (20/10/2020) sekira pukul  21.30 WIB kemarin. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak berhasil menangkap satu orang pelaku yang selama ini sudah meresahkan masyarakat karena sudah meracuni warga dengan mengedarkan narkotika jenis Ekstasi. 

 

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari pihak Kepolisian Polres Siak, upaya pengungkapan ini setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan yang mendalam tentang kegiatan pelaku dalam mengedarkan pil haram tersebut, hingga akhirnya pelaku yang berinisial OB (23) ditangkap di Karoke Sodara tepatnya di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri Km 78 Kelurahan Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

 

"Saat digeledah Ditemukan 5 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi dan ikut disita 1 unit Handphone merk Oppo Warna Biru,1 Lembar Tissu, " jelas Kapolres Siak AKBP DODDY F.SANJAYA SH, SIK, MIK melalui PS.Paur Subbag Humas Bripka Dedek Prayoga kepada awak media, Jumat (23/10/2020) pagi.

 

Hasil interogasi awal terhadap pelaku bahwa Narkoba jenis Ekstasi itu didapat dari seseorang berinisial DN (Daftar Pencatian Orang).

 

Kata Dedek, pengungkapan ini tidak lepas dari informasi dan kerjasama dari masyarakat.

 

"Kami sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian atas penangkapan pengedar Narkoba ini," kata salah seorang warga bernama Umar.

 

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

"Dalam kesempatan ini Polres Siak menghimbau agar masyarakat menjauhi dan ikut melawan peredaran narkoba karena banyak dari tindak pidana yang terjadi secara umum berawal dari pelaku yang kerap kali mengkosumsi narkoba dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba agar melaporkan atau menginformasikan kepada kepolisian terdekat".Ucap Dedek.(*)




Berita Terkait +

Tim Gabungan Polres Bengkalis Amankan 2 Orang Pria Diduga Pengedar Sabu

PN Pekanbaru Gelar Sidang Kasus Pungli & Tipikor Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan Dari Tim JPU Rohul

Dalam Kurun Waktu Satu Kali 24 Jam, Polsek Koto Gasib Ringkus 5 Kawanan Pencuri Sarang Walet

Tim Resmob Satreskrim Polres Rohul Ringkus Tersangka Niaga BBM Bersubsidi

Ngedar Narkoba, Pedagang Ikan Ini Ditangkap Polsek Sabak Auh

Jual Motor Curian, Seorang Penadah Diamankan Polsek Bukit Raya

Jelang Ramadhan 1443 H, Polres Musnahkan BB Narkoba, Miras & Knalpot Brong Hasil KRYD

Kabur Saat Disergap, Kakak Beradik Ini Ternyata Penjahat Narkoba

Polres Bengkalis Berhasil Gagalkan peredaran 5000 Gram Shabu-shabu

Wagubri Puji Kinerja Irjen Iqbal Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu, 77 Hari Kerja Ungkap 202,19 Kg

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

3

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

4

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan

5

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

6

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri