MENU TUTUP

Evaluasi Penegakan Hukum Di tubuh Kejaksaan Riau Diakhir Tahun 2021

Kamis, 02 Desember 2021 | 13:30:38 WIB Dibaca : 1127 Kali
Evaluasi Penegakan Hukum Di tubuh Kejaksaan Riau Diakhir Tahun 2021

PEKANBARU, CATATANRIAU.com •  Mengikuti perjalanan penegakan hukum kasus-kasus korupsi di Provinsi Riau paska Pileg/Pilpres masih sangat jauh dari harapan masyarakat Riau. Begitu banyak pemberitaan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum kejaksaan, tapi hanya beberapa kasus saja yang bisa diungkap sampai ke proses hukum yang berkekuatan tetap, sedangkan banyak kasus lainnya tidak diketahui sampai sejauh mana perkembangannya karena tidak ada penjelasan dari pihak penegak hukum itu sendiri.

 

Kita tentu memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang bekerja sungguh-sungguh dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi, karena dengan selesainya kasus tersebut akan menyelamatkan uang Negara, salah satu contoh adalah Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang dipimpin oleh Bapak Hadiman, SH, MH, alias Kajari Pemberani se-Indonesia. 

 

Kejari Kuantan Singingi telah memberikan harapan baru di Provinsi Riau dalam hal penegakan hukum untuk memberantas kasus-kasus korupsi yang terjadi disana. Contohnya kasus yang sudah begitu lama prosesnya dan hampir tidak memberikan harapan, tetapi pada kepemimpinan beliau bisa diungkap sampai tahap persidangan. Kita akan tetap kawal terus agar proses tersebut bisa mengungkap sampai keakar-akarnya. 

 

Masyarakat Riau sangat merindukan kehadiran Si-Pemberani lainnya di lingkungan kejaksaan, baik itu di Provinsi sampai ke tingkat Kabupaten/Kota agar pemerintahan daerah Riau ini bersih dari kasus korupsi, mengingat Provinsi Riau berada di sepuluh besar tingkat kasus korupsi tertinggi di Indonesia pada Agustus tahun 2020 yang dirilis dikanal Youtube KPK.

 

Harapan ini adalah hasil dari Evaluasi dan Refleksi perjalanan penanganan kasus-kasus korupsi, dengan masyarakat Riau berharap di tahun 2022 nanti pemerintahan bisa bersih dari persoalan kasus-kasus korupsi dan juga mengharapkan agar kasus-kasus lama yang sudah muncul di media-media ada penyelesaian dan penjelasan dari penegak hukum khususnya yang ditanganin oleh kejaksaan mulai dari tingkat Provinsi sampai ketingkat Kabupaten/kota.

 

Demikian Pernyataan bersama dari:

 

- Ferdinan Manalu, SH. Devisi Bidang hukum POSPERA (Posko Perjuangan Rakyat) Riau.

 

- Daud Pasaribu, SH (Praktisi Hukum/Mantan Direktur YLBHI Riau).Rilis


Laporan: Ridhomagribi.



Berita Terkait +

Dua Orang Pria Pelaku Curanmor Diringkus Team Opsnal Polsek Mandau

Polsek Pangkalan Kuras Amankan 2 Mabes Pertamina, 2 Lagi DPO

Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Perhentian Raja Tanpa Berkutik

Miris! Oknum Kerani Kampung Ini Diduga Kangkangi UU KUHP 279 Ayat 1 & UU Perkawinan No 1 tahun 1974

Polres Pelalawan Ringkus Bandar Narkoba Bukit Kesuma

Laporan Palsu Dijambret, TNS Rupanya Gelapkan Uang Perusahaan

Pelapor Dan Terlapor Sepakat Berdamai Cabut Perkara Di Polres Pelalawan

Polsek Peranap Bekuk 2 Pengedar Sabu dan Polsek Pasir Penyu Amankan 1 Tersangka

Polres Siak Gagalkan Peredaran Alat Kesehatan dan Kosmetik Tanpa Izin

Kapitra Ampera Sebut Langkah Kejari Kuansing Sudah Benar

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pengembangan Kasus Otoy, Pengedar Sabu di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram

2

Pria Dipenjara Karena Sebarkan Konten Pornografi Pasca Putus Dengan Pacar

3

4 Bulan di Siak Tak Bisa Jumpai Alfedri, Akbar Jihad : Menunggu Pemimpin Baru Untuk Membahas Gagasan Yang Kami Bawa

4

Manajemen PHR Lepas Pekerja Berangkat Haji Ke Tanah Suci

5

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

6

Kunker Ke Rohul, Menhub Dorong Optimalkan Penerbangan Di Bandara Tuanku Tambusai