MENU TUTUP

Polres Siak Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Sabak Auh

Jumat, 26 November 2021 | 10:20:56 WIB Dibaca : 2071 Kali
Polres Siak Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Sabak Auh

SIAK, CATATANRIAU.com •  Polres Siak lakukan penangkapan pelaku ilegal logging di Jalan Mekar Indah RT 001 RW 004 Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, Rabu (24/11/2021).

 

Pelaku ini diringkus Tim Gabungan Polres Siak MSG Als JP (47) selaku pelaku yang menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah nya hasil hutan. 

 

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, Sik, MH, Jumat (26/11/2021)  mengatakan, pengungkapan kasus dugaan ilog ini bermula pada saat Tim gabungan personil Polres Siak yang terdiri dari personel Satreskrim, Sat Intelkam dan Sat Samapta Polres Siak yang dipimpin Kanit III Satreskrim Polres Siak Ipda Nober mendapat informasi dari masyarakat tentang ada aktifitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CB GSK-BB), kemudian berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan  menemukan adanya sawmill berserta tumpukan kayu dengan berbagai macam ukuran tepatnya di belakang rumah Sdr MSG. 

 

"Tim gabungan langsung mengamankan terduga pelaku An.MSG dan melakukan interogasi awal", terang AKBP Gunar.

 

 Lanjut AKBP Gunar menjelaskan dari interogasi awal terduga tersangka sempat berkelit dan tidak mau menunjukkan dimana mesin yang digunakan untuk mengolah kayu disembunyikan. 

 

" Dikarenakan terduga pelaku ini tidak mau menunjukkan letak mesin yang ia gunakan untuk mengolah kayu tersebut, tim kembali melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan dimana terduga pelaku menyembunyikan mesin tersebut, dan tak berselang lama tim kita mendapat informasi bahwa mesin yang dimaksud ditaruh disalah satu bengkel Jalan Lintas Sungai Pakning - Teluk Mesjid Dusun Seroja Rt. 001 Rw. 002 Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, dan langsung menuju kelokasi untuk segera mengamankan mesin yang dimaksud yang merupakan salah satu dari barang bukti", Jelas Kapolres Siak. 

 

Kapolres AKBP Gunar mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan selain mesin Combain ( mesin dongfeng yang sudah di modfikasi ) untuk mengolah kayu diamankan juga Kayu Broti ukuran 5x5 sebanyak +- 60 batang, Kayu Broti ukuran 5x7 sebanyak +- 71 batang, Kayu papan sebanyak +- 25 keping, dan 1 (satu) unit gerobak kayu, 4 (empat) lembar bon hasil penjualan kayu. 

 

"Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, Orang perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak 2,5 Milyar rupiah ," Imbuh Kapolres Siak.***


 



Berita Terkait +

Abe Penjual Shabu Di Perawang Siak Dicokok Polisi

Polsek Koto Gasib Polres Siak Lakukan Konferensi Pers Barang Temuan Ranmor

83 Paket Sabu-sabu dan Pelaku di Ringkus Polsek Siak Hulu

Kedapatan Asik Nyabu! Wanita Paruh Baya Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Minas

ABG Dibawa Kabur ke Kandis, Pelaku Diamankan Polsek Tambang

Jaksa Agung dan Menteri BUMN Sampaikan Perkembangan Perkara Dugaan Korupsi Dana Pensiun di Kementerian BUMN

Meresahkan Masyarakat, Seorang Pelaku Begal Berhasil Diamankan Polsek Koto Gasib, Tiga Lainnya Masih Buron

Edarkan Sabu dan Ekstasi Bandar Narkoba Diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau

Mantan Wabup Bengkalis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Korupsi Pemasangan Pipa Transmisi di Tembilahan

Pengedar Narkoba di Desa Koto Tuo Tidak Berkutik Saat Ditangkap Satnarkoba Polres Kampar

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tiga Pengedar Sabu Diamankan Polsek Seberida

2

Dandim 0322/Siak Hadiri Harlah Ke-8 Takhtimul Qur'an Wal Kutub di Ponpes Kandangan Nahdiyah

3

Bertabur Hadiah Hingga Sepeda Motor! Warga Banjiri Jalan Sehat May Day PT IKPP & Grup Mill Perawang 

4

Mantap! Siswi SDN 02 Minas Barat Ikut Wakili Kecamatan Minas Pada Ajang FLS2N Tingkat Kabupaten Siak

5

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personil Gabungan Polsek Minas Lakukan KRYD & Patroli Blue Light

6

Wan Abu Bakar Bicara Unsur SARA, Edy Nasution BAPERAN, Ketua KNPI Riau Bilang ini, Gawat!!!