MENU TUTUP

Kasus Korupsi BUMD 16 Tahun Lalu, Mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan Ditahan

Jumat, 01 Juli 2022 | 09:50:32 WIB Dibaca : 1655 Kali
Kasus Korupsi BUMD 16 Tahun Lalu, Mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan Ditahan Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dua periode, Indra Mukhlis Adnan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kamis (30/06/2022).

INHIL, CATATANRIAU.com | Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dua periode, Indra Mukhlis Adnan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kamis (30/06/2022). Indra telah berstatus tersangka korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak 16 Juni 2022 lalu.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, IMA (Indra Mukhlis Adnan) ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan," kata Kepala Seksi Intelijen, Haza Putra kepada media, Kamis malam.

Indra Mukhlis sebelum ditahan, menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen. Tim medis menyimpulkan kondisi kesehatan IMA sehat dan negatif COVID7-19.
Mantan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Riau ini menjadi tersangka kedua yang ditahan oleh tim penyidik pidana khusus Kejari Tembilahan. Sebelumnya pada 16 Juni lalu, mantan Direktur Utama BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), Zainul Ikhwan telah lebih dulu ditahan.
Indra dan Zainul menjadi tersangka kasus korupsi BUMD dengan nilai penyertaan modal tahun 2004-2006 sebesar Rp 4,2 miliar. Hasil audit menetapkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih.

Penahanan IMA dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: PRINT 03/L.4.14/Fd/1/06/2022 tertanggal 30 Juni 2022. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung tanggal 30 Juni hingga 19 Juli 2022 mendatang.
Pada Kamis (23/7/2022) pekan lalu, sebenarnya IMA telah dipanggil oleh penyidik pidsus Kejari Tembilahan. Namun, saat itu kesehatan IMA menurun  disebabkan gangguan jantung, sehingga pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan hari ini dan langsung ditahan.
Konstruksi Perkara
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH, MH menjelaskan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 40 orang dan dua orang ahli.

Serta telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," jelas Bambang.
Bambang menguraikan, kasus korupsi yang menjerat Indra Mukhlis dan Zainul Ikhwan ini berkaitan dengan penyertaan modal ke BUMD PT GCM pada periode 2004-2006. Saat itu, Pemkab mengalokasikan modal sebesar Rp 4,2 miliar. Dari jumlah tersebut, berdasarkan pemeriksaan investigatif BPK Pusat, kerugian negara yang terjadi sebesar Rp 1,16 miliar lebih.

Diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dan penggunaan uang PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,16 miliar," terang Bambang. ****


Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap



Berita Terkait +

Proyek Reboisasi Ratusan Milyar di Kuansing, Larshen Yunus: Segera Panggil Menteri Terkait!

Pekanbaru Gempar! KPK Ciduk Pejabat Dalam Operasi Senyap

235,71 Gram Narkotika Jenis Shabu Tangkapan Resnarkoba Polres Kampar Dimusnahkan

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Jual Beli Judi Slot Online

Tim Lembaga Aliansi Indonesia Resmi Laporkan Kades Polak Pisang Ke Polres Inhu

Dipimpin Kapolsek, Polsek Minas Berhasil Menciduk 2 Pria Pelaku Narkoba Dengan BB 79,61 Gram Shabu

Jelang Malam Tahun Baru, Satpol-PP Siak Razia Warung Esek-esek Dan Amankan Sejumlah Miras

Diduga Mengedarkan Sabu Tiga Pria di Duri XIII Diringkus TimSus Polres Bengkalis

KNPI Riau Dukung Direktur Reskrimsus Polda, Panggil Pelaku Ujaran Kebencian yang Menolak Bakal Calon Gubernur M Nasir

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 5,3 Miliar

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba