MENU TUTUP

Sidang Korupsi BBM PUPR Pelalawan Tuntut Terdakwa MY 7 Tahun 6 Bulan Denda 300 Juta & Pengganti 1,8M

Kamis, 18 Maret 2021 | 15:00:59 WIB Dibaca : 1594 Kali
Sidang Korupsi BBM PUPR Pelalawan Tuntut Terdakwa MY 7 Tahun 6 Bulan Denda 300 Juta & Pengganti 1,8M Sidang Korupsi BBM Dinas PUPR Pelalawan secara Zoom Tuntut Terdakwa MY 7 Tahun 6 Bulan Denda 300 Juta dan Uang Pengganti 1.8 M, Kamis 18 Maret 2021 di PN Pekanbaru


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang tuntutan perkara tindak pidana korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas/Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015. Terdakwa (MY)  dituntut 7 Tahun 6 Bulan Denda 300 Juta dan Uang Pengganti 1.8 M. Hal ini disampaikan 
Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH MH melalui Kasiintel Sumriadi SH MH, Kamis (18/03/2021) di Pangkalan Kerinci.

 


"Sidang tuntutan perkara tindak pidana korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas/Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2016 telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 dimulai pukul 10.00 Wib.   Persidangan perkara tindak pidana korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas/Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2016 atas nama terdakwa M.Yasirwa Bin M.Yusuf yang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dilaksanakan dengan protokol COVID-19 tidak menghadirkan terdakwa dari LP Sialang Bungkuk . Sidang dengan Zoom meeting," ujar Sumriadi SH MH.

 


Dijelaskannya, Ketua Majelis Mahyudin, SH, MH, Majelis Anggota Yelmi, SH, MH dan Andreas Hasiholan B. Hutagalung, SE, SH, MH, Penuntut Umum Jumieko Andra, SH dan Jodi Valdano, SH, Panitera Pengganti Hj. Afrida serta Penasihat Hukum Andi M. Barutu, SH. 

 


Dalam  agenda persidangan  Pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum. Terdakwa dituntut atas Pasal 2 jo. 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan pidana badan selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp.300 juta  subsidair kurungan 3 bulan serta uang pengganti Rp.1.864.011.663,00 subsidair 3 tahun 9 bulan penjara. 
Bahwa sidang berakhir pada pukul 11.30 Wib, dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 dengan agenda Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa. ***


 



Berita Terkait +

Sadis!!! Tak Diberi Uang, Anak Gorok Leher Ayah di Desa Tanah Merah

Sikat Dua Pelaku Narkotika Dengan BB 9,64 Gram, Kapolsek Rambah hilir Dan Personil Layak Diapresiasi

Suami Istri Jualan Shabu Diringkus Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar

Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pantai Cermin Tapung, Petugas Temukan 0,6 Kg Daun Ganja Kering

Hendak Transaksi Sabu, Lima Pria Diamankan Polisi di Bengkalis

Miliki 3 Paket Shabu, Seorang IRT di Bangkinang Ditangkap Tim Ojoloyo Polres Kampar

Polres Siak Musnahkan Puluhan Gram BB Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu

Waduh! Miliki Dua Paket Daun Ganja Kering, Oknum Security Di Siak Ini Di Ringkus Polisi

Kapolres Bengkalis Gelar Press Release Penangkapan 4 Orang Diduga Sindikat Pencurian Besi Chevron

Dua warga kecamatan Dayun Ditangkap Satres Narkoba Polres Siak

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

2

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

3

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Peringatan HBP Ke 60 Tahun 2024

4

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

5

Pelantikan Pengurus LPAI Rohul: Dedikasi Baru untuk Perlindungan Anak

6

DPC Partai Demokrat Inhu Resmi Buka Proses Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati