MENU TUTUP

Sidang Korupsi BBM PUPR Pelalawan Tuntut Terdakwa MY 7 Tahun 6 Bulan Denda 300 Juta & Pengganti 1,8M

Kamis, 18 Maret 2021 | 15:00:59 WIB Dibaca : 1720 Kali
Sidang Korupsi BBM PUPR Pelalawan Tuntut Terdakwa MY 7 Tahun 6 Bulan Denda 300 Juta & Pengganti 1,8M Sidang Korupsi BBM Dinas PUPR Pelalawan secara Zoom Tuntut Terdakwa MY 7 Tahun 6 Bulan Denda 300 Juta dan Uang Pengganti 1.8 M, Kamis 18 Maret 2021 di PN Pekanbaru


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang tuntutan perkara tindak pidana korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas/Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015. Terdakwa (MY)  dituntut 7 Tahun 6 Bulan Denda 300 Juta dan Uang Pengganti 1.8 M. Hal ini disampaikan 
Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH MH melalui Kasiintel Sumriadi SH MH, Kamis (18/03/2021) di Pangkalan Kerinci.

 


"Sidang tuntutan perkara tindak pidana korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas/Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2016 telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 dimulai pukul 10.00 Wib.   Persidangan perkara tindak pidana korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas/Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2016 atas nama terdakwa M.Yasirwa Bin M.Yusuf yang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dilaksanakan dengan protokol COVID-19 tidak menghadirkan terdakwa dari LP Sialang Bungkuk . Sidang dengan Zoom meeting," ujar Sumriadi SH MH.

 


Dijelaskannya, Ketua Majelis Mahyudin, SH, MH, Majelis Anggota Yelmi, SH, MH dan Andreas Hasiholan B. Hutagalung, SE, SH, MH, Penuntut Umum Jumieko Andra, SH dan Jodi Valdano, SH, Panitera Pengganti Hj. Afrida serta Penasihat Hukum Andi M. Barutu, SH. 

 


Dalam  agenda persidangan  Pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum. Terdakwa dituntut atas Pasal 2 jo. 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan pidana badan selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp.300 juta  subsidair kurungan 3 bulan serta uang pengganti Rp.1.864.011.663,00 subsidair 3 tahun 9 bulan penjara. 
Bahwa sidang berakhir pada pukul 11.30 Wib, dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 dengan agenda Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa. ***


 



Berita Terkait +

Dua Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diamankan Polsek Tenayan Raya

Antisipasi Balap Liar, Tim TEMBAK Polres Kampar Amankan Beberapa Motor Tanpa Kelengkapan

Miliki Narkotika Dan Senjata Api, Pria Ini Digalandang Polisi Ke-mapolres Siak

Laporan Palsu Dijambret, TNS Rupanya Gelapkan Uang Perusahaan

Tim Mata Elang Sat Reserse Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Desa Sako

Nekat Bobol Toko Ponsel, Para Pemuda Ini Diringkus Polsek Minas, Beberapa Diantaranya Masih Dibawah Umur

Berkas Lengkap, Polda Riau Akan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Karhutla PT BMI

Gercep Polsek Langgam Di Back Up Polres Pelalawan Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Karyawan PT Agrita Sari Prima

Miliki Shabu Ketiga Pria di Duri ini Diamakan Polisi

Team Gabungan Polres Kuansing dan Polsek Turun Gunung Tertibkan Aktivitas PETI

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba