MENU TUTUP

Kolam Limbah Pabrik Sawit di Duri Ini Cemari Lingkungan!!! Mana Sanksi Hukumnya???

Jumat, 09 Oktober 2020 | 12:35:44 WIB Dibaca : 5353 Kali
Kolam Limbah Pabrik Sawit di Duri Ini Cemari Lingkungan!!! Mana Sanksi Hukumnya???


DURI, CATATANRIAU.COM | Tanpa merasa berdosa atas Jebolnya Kolam Limbah, Perusahaan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) Jln. Rangau tetap beroperasi seperti biasa.

 

Kolam limbah milik perusahaan tersebut membanjiri sungai hingga berdampak pada lingkungan.

 

Ironisnya persoalan limbah diperusahaan ini menjadi ajang Tamasya bagi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis, seakan tidak berdampak pada penegakan aturan mulai dari berdirinya dan beroperasi sebuah Pabrik Kelapa Sawit.

 

PKS PT SIPP sudah jelas melakukan pelanggaran diantaranya terkait Amdal meliputi UPL dan UKL, Pajak, Tenaga Kerja, serta lokasi berdiri pabrik di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan lainnya.

 

Namun terkait segudang pelanggaran itu, pihak Eksekutif dan Legeslatif di Pemerintahan Kabupaten Bengkalis terkesan tutup mata.

 

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Bengkalis terkesan tak peduli dan tak punya nyali memberi sanksi keras kepada pihak PMKS PT SIPP, yang jelas mengangkangi dan melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini.

 

Lihat, kolam penampung limbah cair PKS PT SIPP yang jebol pada Sabtu (3/10/2020) lalu. Adakah Dinas terkait dan Komisi II DPRD Bengkalis yang membidangi persoalan limbah turun ke lokasi? Sama sekali tidak ada, bahkan terkesan tutup mata bahkan saat dikonfirmasi pun sejauh ini tidak ada jawaban.

 

Eksekuitif dan legislatif di Negeri Junjungan nama lain dari Kabupaten Bengkalis cuma diam. Para pemangku kepentingan dan kebijakan tak ambil pusing dengan limbah cair yang mengalir ke media lingkungan disebabkan jebolnya kolam limbah pabrik.

 

Padahal, masyarakat tempatan yang berprofesi nelayan tradisional sehari-hari pencari ikan di seputaran anak sungai jalan rangau sudah menjerit dan was-was anak sungai tercemar membuat ikan yang hidup di anak sungai mati disebabkan limbah yang keluar dari kolam limbah pabrik.

 

Dalam waktu dekat kabarnya beberapa warga yang lahannya saat ini masih di genangi lumpur Limbah akan melaporkan pihak perusahaan, apa bila tidak ada tanggung jawab dari perusahaan.

 

Bagaimana juga dengan jutaan ikan yang mati, apakah ini tidak pelanggaran Undang Undang Lingkungan Hidup?
Serta bagaimana Warga yang kesehariannya menyandarkan penghasilannya, dari menangkap ikan dari sungai tersebut.

 

Dan paling dikwatirkan bagi warga jembatan 1, yang memamfaatkan air dari sungai tersebut, bila terjadi penularan penyakit atau  berdampak pada kesehatan warga di  sekitar sungai tersebut?

 

Aneh bin ajaib, semua terlihat sepi tanpa adanya kepedulia  dari pihak pihak terkait, dalam hal ini DPRD maupun Pemkab Bengkalis, ada apa dengan DLH sebagai dinas yang berhubungan langsung dengan persoalan lingkungan.

 

Ketua BPD Buluh Manis Masrianto, beberapa waktu lalu juga menyampaikan bahwa dampak air yang tercemar bila digunakan masyarakat, khusus untuk mandi dapat menimbulkan kulit gatal-gatal.

 

"Pihak perusahaan mesti mempertanggung jawabkan media lingkungan yang tercemar dan kepada masyarakat tempat yang mata pecahariannya sebagai nelayan yang berkurang karena limbah pabrik itu. PKS PT SIPP dari berdiri hingga saat ini, kontribusi dan perhatiannya kepada media lingkungan masih zero," tegasnya kepada sejumlah awak media di lokasi jebolnya kolam limbah awal Oktober 2020 lalu.

 

Hal serupa juga disamaikan oleh penggiat organisasi Riau Fishing Community (RFC), Samsuri, kepada wartawan lewat pesan singkat WhatsApp, pada Kamis (8/10) siang menekankan, kita lihat dulu pembenahan yang dilakukan PT SIPP terkait kolam limbah yang jebol.

 

"Jika tata laksana pengendalian dampak lingkungan sesuai yang diinginkan masyarakat, RFC tidak membuat laporan. Bila tidak sesuai, RFC siap melaporkan PT SIPP secara tertulis kepada instansi terkait," tegasnya.

 

RFC sudah tekankan kepada managemen PKS PT SIPP benar-benar memikirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan pabrik bagi alam sekitar operasinya.

 

Untuk pelestarian demi keseimbangan alam, RFC bakal mengawal perusahaan yang semena-mena terhadap dampak lingkungan. Ini sudah berulang-ulang saya sampaikan, tapi begini kenyataan dan faktanya, sebutnya. (Tim)




Berita Terkait +

Diduga Tak Ada Izin, Satpol PP Siak Sidak Pabrik Bahan Baku Keramik Yang Beroperasi Di Perawang

KAPOLSEK SINGINGI TINDAK TEGAS PELAKU AKTIVITAS PETI:3 UNIT PETI DIBAKAR

Hari Ini Sebanyak 33 Hotspot Terpantau di Riau

Kabut Asap Semakin Pekat, Unit Lantas Polsek Minas Berbagi Masker Gratis Bagi Pengguna Jalan Raya

Hujan Sebentar Jalanan Tenggelam, Warga Minta Kemendagri Evaluasi Jabatan PJ Walikota Pekanbaru

Warga Desa Tandun Resah, Diduga Limbah PKS PTPN V Sei Tapung Cemari Sungai Tapung

Meski Dalam kondisi Berpuasa, Kapolres Inhil Berjibaku Padamkan Api Karhutla

Serda SE.Sinulingga Lakukan Patroli Karlahut Bersama Masyarakat Kampung Minas Timur

DR. Aidil Fitcent: PS Dasar Pertimbangan Untuk Menjelaskan Gugatan Tim LPPHI Bahwa Memang Ada Limbah di Wilayah Blok Rokan

Lahan Terkontaminasi Limbah B3 PT CPI, Warga Minas Ini Minta Hakim & Tim LPPHI Turun Kelokasi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat