MENU TUTUP

DR. Aidil Fitcent: PS Dasar Pertimbangan Untuk Menjelaskan Gugatan Tim LPPHI Bahwa Memang Ada Limbah di Wilayah Blok Rokan

Rabu, 21 September 2022 | 10:58:54 WIB Dibaca : 1171 Kali
DR. Aidil Fitcent: PS Dasar Pertimbangan Untuk Menjelaskan Gugatan Tim LPPHI Bahwa Memang Ada Limbah di Wilayah Blok Rokan

PEKANBARU, CATATANRIAU.com | Menanggapi permintaan masyarakat Blok Rokan untuk diadakan PS (Persidangan Setempat,red) terkait lahan dan kebun masyarakat yang terkena kontaminasi limbah B3 PT Chevron, DR Aidil Fitcent, SH., Mh selaku praktisi hukum alumni Universitas Riau menyampaikan bahwa, terkait dengan gugatan Perdata LPPHI (Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia) terhadap PT CPI saat sekarang dan masih berlangsung harus diadakan PS (Persidangan Setempat). Senin, (19/09/22).

"Untuk adanya kejelasan kepastian hukum, maka saya berpendapat ini harus dilakukan sesuai jadwal. Ini juga termasuk dasar pertimbangan untuk menjelaskan gugatan tim LPPHI itu benar adanya bahwa memang ada limbah (di lahan masyarakat wilayah Blok Rokan,red). Sehingga untuk memperkuat pernyataan saksi saksi yang lahan kebun sawitnya di persidangan, maka PS wajib dilakukan," ujar bang Adili disela giatnya.

Sementara Mandi Sipangkar, selaku pemerhati lingkungan juga angkat suara. 
"PS  itu harus benar benar diadakan untuk pembuktian fakta dari lapangan, bukan sekedar bukti administrasi dr masyarakat yg diajukan di dalam bukti di persidangan. Aktifis meminta Majelis hakim harus melihat dan meninjau lapangan seutuhnya terkait apa yang terjadi di Blok Rokan dalam hal limbah B3 atau TTM (Tanah Terkontamansi Minyak).

Mandi Sipangkar juga menambahkan, sementara dalam UU no 32/2009 menyebutkan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

"Artinya, tidak salah jika PS disebut sebagai metode pemeriksaan dengan cara memindahkan sidang dari gedung pengadilan ke tempat obyek perkara, dengan alasan logis tidak mungkin obyek tersebut dibawa ke dalam gedung pengadilan. Perusahaan yang telah melakukan pencemaran harus memulihkan kondisi tanah tersebut. Oleh sebab itu, saya dan masyarakat Blok Rokan meminta dan memohon kepada para Hakim untuk mengadakan sidang lapangan (PS)," jelasnya lagi.

PS diatur dalam HIR, RBG dan RV di mana ketiganya mengatur hal-hal yang tidak jauh berbeda. Pasal 153 HIR (180 Rbg / 211 Rv), mengatur bahwa “Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka Ketua boleh mengangkat satu atau dua orang Komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera Pengadilan Negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim;

Jika melihat ketentuan tersebut maka sederhananya PS adalah pemeriksaan yang dilakukan ditempat objek perkara. Menurut Prof. Subekti, PS tidaklah lain daripada pemindahan tempat sidang hakim ke tempat yang dituju itu, sehingga apa yang dilihat oleh hakim sendiri di tempat tersebut dapat dianggap sebagai dilihat oleh hakim di muka persidangan;

Hal tersebut juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui Surat Edaran No. 5 Tahun 1999 tentang Biaya Administrasi (SEMA 5/1999), menyebutkan PS sifatnya sama dengan persidangan yang dilakukan di kantor pengadilan. Kemudian mengacu kepada pendapat Riduan Syahrani bahwa PS adalah pemeriksaan mengenai fakta-fakta atau keadaan di tempat objek perkara berada. Dari pengertian tersebut yang dapat kita ketahui lagi bahwa PS dilaksanakan untuk mencari fakta atau dilaksanakan pada sidang pembuktian atau pemeriksaan alat bukti.

Memasuki 13 bulan sidang penggugat limbah oleh Tim LPPHI ke PT CPI, SKK Migas, KLHK dan DLHK provinsi Riau namun belum ada hasil putusan dari Majelis Hakim sehingga membuat warga di beberapa wilayah Blok Rokan salah satunya di wilayah Minas, kecamatan Minas kabupaten Siak, Riau angkat suara. Rabu, (14/09/32).

Samian Siagian dan Beres Marusaha Silaen dua warga Minas yang lahan kebu sawit mereka terkena kontaminasi limbah B3 PT Chevron Pasific Indonesia dan Meminta hakim dan tim LPPHI untuk turun ke lokasi (lahan kebun sawit,red) di Minas.

"Kami meminta bapak Hakim yang terhormat, Tim LPPHI untuk turun dan melihat langsung lokasi kebun sawit kami yang terkontaminasi limbah Chevron (CPI). Hingga detik ini sampai adanya peralihan ke Pertamina Hulu Rokan (PHR) belum ada pemulihan oleh PT CPI dilahan kami itu. Jadi saya salah satu warga yang lahannya kena limbah PT CPI itu meminta dan memohon untuk adanya sidang lapangan di Minas. Jangan sidang ke sidang aja pak, lihat langsung,saksikan langsung dan nilai langsung lahan kami yang kena limbah PT CPI ini. Kami butuh masyarakat yang hanya berpangku ke Hukum Indonesia bukan hukum buta pak. Kami butuh makan dari hasil buah sawit kami seperti dulu," jelas Samian kepada kru media ini via telfon.

Hal senada juga disampaikan Beres Marusaha Silaen yang juga berharap turunnya Tim LPPHI dan Hakim PN Pekanbaru.

"Saya sudah pernah dihadirkan untuk menjadi Saksi di persidangan sebelumnya, namun hingga hari ini saya belum ada dengar pak Hakim mau turun untuk sidang lapangan. Kebun sawit saya sudah hampir mati karena limbah B3 si PT CPI belum juga bersih. Kami makan dari hasil kebun sawit bukan seperti mereka makan gaji pak. Pak Hakim dan pak Tim LPPHI tolonglah turun melihat langsung lahan sawit kami yang rusak akibat limbah B3 PT CPI, kasihan kami pak, karena kami berharap besar ke buah sawit kami. Jadi saya bermohon untuk pak Hakim secepatnya adakan sidang lapangan ke Minas," beber Beres via telfon.

Sebelumnya pada Selasa 13 September 2022, sidang lanjutan terkait limbah B3 oleh Tim LPPHI selaku Penggugat kepada PT CPI, SKK Migas,KLHK dan DLHK provinsi Riau selaku Tergugat dimana KLHK RI selaku Tergugat III menghadirkan Satu Saksi dan Hakim bertanya kepada DLHK Riau selaku Tergugat IV apakah ada Saksi yang akan dihadirkan namun DLHK Riau sebut tidak ada Saksi yang hendak dihadirkan dalam persidangan.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini. LPPHI menurunkan lima tiga kuasa hukum dalam persidangan tersebut. Ketiganya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H, C.L.A., Muhammad Amin S.H., ketiganya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.***

Laporan : Jaya



Berita Terkait +

Pencemaran Lingkungan Oleh PT SKA Mengundang Kemarahan Warga

POLRES dan DLH Kuansing Lakukan Pengecekan Lokasi Limbah PT. Tamora Agro Lestari (TAL)

Tanggapi Issue Deforestasi dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Ini Kata Kapolda Riau

Holi Soroti Permasalahan Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Riau

Kebun Warga Minas Ditemukan Terbakar Saat Patroli Bhabinkamtibmas & MPA di Koto Gasib

Penebangan Hutan Kayu Alam, PT Arara Abadi dan PT IKPP Dilaporkan Ke KLHK

Kandis Terpapar Polusi Udara Karena Proyek Jalan Tol, PT HKI Memilih Bungkam

Hujan Sebentar Jalanan Tenggelam, Warga Minta Kemendagri Evaluasi Jabatan PJ Walikota Pekanbaru

Terbaik, Di Riau Hanya Siak yang Dapat Penghargaan Kota Sehat

PT Patra Niaga Diduga Membangun Tembok Dilingkungan Masyarakat Tanpa Izin

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SMPN 3 Batang Gansal Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan Dana Bos, Dan Kutip Uang Perpisahan Rp 450.000,-, Kepsek Sebut Sudah Jadi Tradisi!

2

Rapat Pemutakhiran Persiapan Pacu Jalur Kecamatan Cerenti, Pacu Jalur Resmi Dilaksanakan Sebagai Rayon 1 2024

3

Kabag Umum Kemenhukham Riau Kunjungi Lapas Pasir Pengaraian

4

DPC Partai Demokrat Inhu Adakan Halal Bihalal

5

Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian

6

PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir