Aktivitas Usaha Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi Dengan Pekerjaan Melawan Hukum di Desa Sei Beberas

Inhu, Catatanriau.com - Aktivitas tambang galian ( C ) Jenis Tanah Urug Tampa izin di Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, seperti tidak ada efek jerah, Dengan Kegiatan Terang terangan, melakukan aktivitas penambang galian C, Jenis Tanah Uruk belum ada tindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum.
Seharusnya Sebabagi Warga negara Republik Indonesia Harus lah taat Dengan Aturan dan Perundangan Yang berlaku Di NKRI Setiap Para Pengusaha Harus lah didahului Dengan Pengurusan Izin, Namun Kenyataannya, para pelaku Pengusaha Tersebut Merajalela beraktivitas, dengan tambang Jenis Tanah Urug, yang Berdampak Merusak Lingkungan.
Aktivis Lembaga komando Garuda sakti (Rudi Walker Purba) Mengatakan kepada Media bahwa dari investigasi Dilapangan, Sabtu 15 Februari 2025 Di Desa Sei Beberas Kecamatan Lubuk Baru Jaya ( LBJ ) Kabupaten Indragiri Hulu terlihat jelas Aktivitas Pertambangan Jenis Galian (C) Tanah urug diduga kuat tidak memilik izin dari dinas terkait.
Mirisnya para pengusaha diduga ilegal Tersebut Seperti Tidak ada Tindakan Tegas dari Penegak Hukum, Terhadap Para pengusaha tambang galian (C) tepatnya di wilayah Hukum Polsek LBJ, disampaikan Rudi Walker Purba kepada Awak Media.
Uda jelas sudah diatur dalam UU, Bagi Pelaku tambang Galian (C) Seharusnya , Memdahului Perizinan Seperti - IUP - IPR - Dan IUPK, apa Bila Para Pelaku, Usaha Tambang Galian C Ilegal Tampa Memiliki Izin, Dapat Dipidana Berdasarkan Pasal 158 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Diancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah," Ujar Purba." (Tim).