MENU TUTUP

3 Komplotan Penadah Motor Curian Ditangkap Reskrim Polres Kampar, 10 Sepeda Motor Diamankan

Selasa, 16 Juni 2020 | 13:53:37 WIB Dibaca : 2124 Kali
3 Komplotan Penadah Motor Curian Ditangkap Reskrim Polres Kampar, 10 Sepeda Motor Diamankan


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar sukses mengungkap komplotan penadah sepeda motor curian jaringan Pekanbaru, Kampar dan Inhil, 3 tersangka penadah motor curian bersama 10 unit motor yang diduga dari hasil kejahatan berhasil diamankan petugas.

 

Ke-3 tersangka penadah motor curian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EN (Pr 38) warga Desa Pinatan Kecamatan Kampa, EN merupakan tersangka utama yang berperan menerima gadai dan menjual kembali sepeda motor curian serta menerima pesanan dari calon pembeli.

 

Tersangka selanjutnya RI (Lk 40) warga Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa dan HE (Lk 30), keduanya ditangkap karena berada di TKP bersama tersangka utama yaitu EN, dari mereka juga ditemukan sepeda motor tanpa surat-surat yang juga diduga dari hasil kejahatan.

 

Bersama para tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 10 unit sepeda motor berbagai merek, yaitu :

 

1. Sepeda motor Jupiter MX Warna Merah No Rangka MH 32560027K304040 No Mesin 256-304103

 

2. Sepeda motor Jupiter Z Warna Hitam No Rangka MH 331B003PJ900411 No Mesin 31B-90046

 

3. Sepeda motor Honda Beat Hitam No Rangka MH1JF513CK710326 No Mesin JF51E-3714458

 

4. Sepeda motor Yamaha Vega Warna Biru No Rangka MH 3509204CJ592264 No Mesin 509-1592358

 

5. Sepeda motor Honda Vario Warna Hitam Putih No Rangka MH1JF9117CK677323 No Mesin JF91E1672624

 

6. Sepeda motor Honda Beat Warna Hitam No Rangka MH1JF513XCK437595 No Mesin JF51E-3404815

 

7. Sepeda motor Honda Beat Warna Biru No Rangka MH111HK238473 No Mesin JN11E-1233966

 

8. Sepeda motor Honda Beat Warna Oren No Rangka MH1JFD222DK448138 No Mesin JFD2E2471152

 

9. Sepeda motor Yamaha Vixion Warna Hitam No Rangka MH33C1005BK671762 No Mesin 3C1-673005

 

10. Honda Beat Warna Merah No Rangka MH1JM2110JK998999 Mo Mesin JM21E-1976086

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan atas informasi dari masyarakat, bahwa dirumah tersangka EN banyak menyimpan sepeda motor yang diduga dari hasil kejahatan, selain itu EN diketahui sering menerima gadai dan menjual kembali sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat-surat.

 

Menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut, Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK perintahkan Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar untuk mengungkap jaringan tersebut.

 

Selanjutnya pada hari Kamis siang (11/6/2020), Tim yang dipimpin AKP Fajri didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim Ipda Ismadi mendatangi rumah EN dan ditemukan 10 unit sepeda motor berbagai merek yang berasal dari wilayah Pekanbaru, Kampar dan Inhil, selain itu juga ditemukan sebuah buku rekapan penjualan sepeda motor.

 

Petugas kemudian mengamankan tersangka EN bersama tersangka RI dan HE yang berada di TKP serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK didampingi KBO Satreskrim Ipda Ismadi, saat ekspos ungkap kasus ini pada Selasa siang (16/6/2020) menyampaikan, bahwa ada 3 tersangka yang diamankan serta 10 sepeda motor sebagai barang bukti.

 

Lebih lanjut disampaikan Fajri bahwa dari 10 sepeda motor yang ditemukan petugas ini, 4 unit berasal dari Kampar, 4 unit dari wilayah Pekanbaru dan 2 lainnya dari Wilayah Inhil, "Kita akan telusuri para pemilik asli sepeda motor ini untuk nantinya dikembalikan kepada mereka", ungkap Fajri.

 

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor sesuai nomor rangka dan nomor mesin yang telah diekspos ini, dapat datang ke Polres Kampar dengan membawa surat-surat yang dimiliki untuk dicocokkan, apabila sesuai maka sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.

 

Kasat Reskrim Polres Kampar ini juga menghimbau masyarakat untuk antisipasi tindak pidana curanmor, dengan selalu memperhatikan keamanan sepeda motornya dan bila perlu pakai kunci tambahan supaya aman, selain itu hindari membeli sepeda motor tanpa dokumen yang sah dan lengkap, himbaunya.(*)




Berita Terkait +

Wanita Parubaya Ditangkap Polisi Dalam Kasus Judi Togel di Siak Hulu

Penjara Tak Membuatnya Kapok, 3 Napi Lapas Bangkinang Kembali Ditangkap Miliki 34 Butir Pil Ekstasi

Waduh! Miliki Dua Paket Daun Ganja Kering, Oknum Security Di Siak Ini Di Ringkus Polisi

Seorang Bandar Shabu Di Perawang Siak Berhasil Diringkus Polisi

3 Pelaku Judi Togel Diamankan Tim Macan Kampar Satreskrim Polres Kampar

Jajaran Polres Siak Kembali Menangkap Pengguna dan Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Pria Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kempas

Satreskrim Polres Rohul Amankan Pelaku Penambangan Galian C & Tiga Alat Berat Excavator 

Kanit Sabhara Polsek Sei Mandau Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Saat Giat Ops Yustisi

Simpan Sabu Dalam Selangkangan, Calon Penumpang Diamankan Petugas Avsec Bandara SSK II

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

2

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Peringatan HBP Ke 60 Tahun 2024

3

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

4

Pelantikan Pengurus LPAI Rohul: Dedikasi Baru untuk Perlindungan Anak

5

DPC Partai Demokrat Inhu Resmi Buka Proses Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

6

Afni Resmi Daftar Calon Bupati ke PDIP, Senin ke PKB