MENU TUTUP

3 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Kampar dengan Barang Bukti 783 Gram Daun Ganja Kering

Jumat, 05 Juni 2020 | 09:53:34 WIB Dibaca : 3054 Kali
3 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Kampar dengan Barang Bukti 783 Gram Daun Ganja Kering


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap 3 pria yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kabupaten Kampar, para pelaku ditangkap pada 3 lokasi di wilayah Kabupaten Kampar pada hari Rabu (3/6/2020).

 

Penangkapan pertama terhadap tersangka SB (49) warga Dusun Tanjung Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa SB sering mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering di kampungnya.

Atas informasi ini Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan tersangka SB dirumahnya dengan barang bukti 26 paket narkotika jenis daun ganja kering seberat 83,20 gram.

 

Kemudian dilakukan Interogasi, menurut pengakuan SB bahwa narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering tersebut diperolehnya dari SU (35) warga Desa Kenantan Tapung.

 

Atas informasi ini, Tim segera memburu SU ke wilayah Tapung dan berhasil mengamankannya saat berada di Desa Muara Mahat Baru. Saat diinterogasi, SU mengakui bahwa narkotika yang diamankan dari tersangka SB berasal dari SM (38) warga Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang.

Tanpa buang waktu petugas langsung memburu SM ke wilayah Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, petugas berhasil mengamankan SM saat berada di areal Perkebunan Sawit warga beserta 1 paket daun ganja kering yang dibawanya.

 

Selanjutnya didampingi Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka SM dan ditemukan 12 paket narkotika Jenis tanaman daun ganja kering seberat 700 gram, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa ke-3 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(*)




Berita Terkait +

Penambangan Tanpa Izin Pelalawan,  Terdakwa Terima Vonis 10 Bulan Penjara Denda Rp 100 Juta

Tak Sampai 24 Jam, Polres Siak Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosa & Pembunuhan di Mempura

Korupsi Mark Up Tunjangan Rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Pekanbaru Dilaporkan ke Kejari

Dua Orang Pelaku Pemalsu Hasil Test Swab Covid-19 Diamankan Polsek Bukit Raya

Sering mendapat Curhatan Kemalingan, Polsek Seberida Sikat 2 Pengedar Narkoba

KNPI Riau Dukung Direktur Reskrimsus Polda, Panggil Pelaku Ujaran Kebencian yang Menolak Bakal Calon Gubernur M Nasir

Kedapatan Asik Nyabu! Wanita Paruh Baya Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Minas

Polda Riau Tangkap Tiga Pelaku Kasus Pecah Kaca Nasabah Bank

Lagi, Laporan Warga Berbuah Manis, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku Narkoba

Miliki Sabu, Mencret Diringkus Polsek Pasir Penyu, Barang Bukti Capai 3,55 Gram

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan