MENU TUTUP

Korupsi Mark Up Tunjangan Rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Pekanbaru Dilaporkan ke Kejari

Kamis, 01 Desember 2022 | 12:56:50 WIB Dibaca : 1038 Kali
Korupsi Mark Up Tunjangan Rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Pekanbaru Dilaporkan ke Kejari

PEKANBARU, CATATANRIAU.com | Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) secara resmi melaporkan dugaan korupsi Mark Up Dana Tunjangan Rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis (01/12/22) pagi tadi.

Tak tanggung-tanggung, perkiraan kerugian keuangan Negara selama 3 (tiga) tahun, yakni 2020, 2021 bahkan 2022, mencapai Rp16 Milyar.

"Sudah kita laporkan barusan. Kita berharap Kejari Pekanbaru segera melakukan penyidikan. Tahun 2020 lalu, negara dirugikan Rp5,4 Milyar. Harganya tak wajar. Tapi kenapa malah dilakukan lagi tahun 2021 dan 2022 ini. Kalau dirapel, ini sudah akhir tahun, Rp16 Milyar sudah uang negara dibegal," ungkap Ketua Umum Ormas PETIR Jackson Sihombing didampingi Plt Sekjen Manuhar Silaen SH, usai menyerahkan berkas laporan ke Kejari Pekanbaru.

Diuraikan Jackson, Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2020 lalu, menganggarkan rumah jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kota Pekanbaru.

Besaran perumahan tersebut, katanya, tercantum dalam dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat DPRD kota Pekanbaru. Besaran tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD, Wakil ketua DPRD serta Anggota DPRD bervariasi.

Dirincikan, untuk jabatan Ketua DPRD sebesar Rp22.000.000 per bulan, kemudian untuk jabatan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp21.000.000 per bulan. Selanjutnya, diikuti oleh Anggota DPRD yang menikmati uang negara itu dengan nilai sebesar Rp20.000.000 per bulan.

Ternyata, hasil investigasi PETIR, untuk sewa rumah dengan kualifikasi luas tanah bangunan yang ada di kota pekanbaru yaitu, Rumah Tinggal dengan luas bangunan 160 dan 240 M2 jumlah satu unit, nilai sewanya Rp10.000.000 per bulan.

Untuk kualifikasi rumah tinggal 1 unit dengan fasilitas AC dengan luas 160 dan 240 M2 dihargai Rp11.000.000 per bulan.


Kemudian, untuk kriteria mahal sewa rumah tinggal di Kota pekanbaru dengan fasilitas AC dan perabotan dengan jumlah satu unit dan luas bangunan 180 dan 240 M2 harga sewanya per bulan Rp 12.000.000.

Terakhir, harga sewa rumah tinggal di Pekanbaru yang paling mahal diketahui memiliki luas bangunan 400 dan 360 M2 dengan jumlah unit harga sewanya Rp 20.000.000 per bulan.

Mengacu pada hal tersebut, terangnya, diduga bahwa Tunjangan Perumahan Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru tidak mengacu pada Standarisasi luas maksimal bangunan yang telah dipersyaratkan oleh Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Bab III Rumah Dinas poin B angka I yang mengatur bahwa Rumah instansi/rumah dinas untuk pejabat eselon II anggota DPRD, Maksimal luas bangunanya seluas 150 m² dan luas tanah maksimal 350 m².

"Nah, kok bisa Satker DPRD Pekanbaru menggunakan luas bangunan melebihi standar Pemendagri itu? Harusnya, sesuai Permendagri itu, Tunjangan Rumah Ketua DPRD itu sebesar Rp12 juta sebulan dengan AC dan Perabot, tapi dianggarkan jadi Rp22 Juta per bulan. Lalu, Wakil Ketua yang harusnya Rp11 Juta per bulan, tapi diberikan jadi Rp21 Juta per bulan. Terakhir, anggota biasa yang harusnya Rp10 Juta per bulan, malah diberi Rp20 Juta per bulan. Artinya, rata-rata dugaan Mark Up melalui modus Luas Bangunan ini mencapai Rp10 Juta per bulan," papar Jackson.

Dilanjutkannya, dengan nilai dugaan Mark Up sebesar Rp 10 Juta per bulan, dikalikan 45 anggota DPRD dikalikan lagi frekuensi 12 bulan, maka, didapati hasil negara dirugikan sebesar Rp5,4 Milyar.

"Artinya, tahun 2020 saja, Negara sudah rugi Rp5,4 Milyar. Kenapa dianggarkan lagi pada tahun 2021 dan 2022, tahun ini. Oleh sebab itu, kami meyakini berdasarkan realisasi pembayaran tunjangan perumahan dibandingkan dengan nilai sewa yang memenuhi standarisasi, bahwa terjadi kerugian negara dari tahun 2020, 2021 dan 2022 sebesar Rp16 Milyar," ketusnya.

Jackson berharap, peristiwa pelanggaran hukum ini tidak bisa lagi melalui langkah solusi Pengembalian Kerugian Negara (PKN) saja. Sebab, kerugian negara tahun 2020 tidak diindahkan malah dilanjutkan kembali di tahun 2021 bahkan tahun 2022 ini.

"Ini bukti, uang negara sudah dibegal secara sengaja. Coba kita cek, sewa rumah macam apa Rp20 juta per bulan? Artinya selama 3 tahun ini, setiap anggota DPRD sudah mendapatkan minimal Rp720 Juta per orang. Gawat ini! Apalagi tahun 2020 dan 2021 kita didera krisis keuangan akibat Covid19. Jadi, tak mungkin lagi ini PKN semata. Selain PKN, harus segera ada tersangka dari pihak-pihak yang terlibat apalagi yang terlibat dalam proses penganggaran untuk tahun 2021 dan 2022?," tegas Jackson.***

Laporan : Jaya 

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Simpan Narkoba Ditumpukan Pasir, Warga Parit Baru Ditangkap Polsek Tambang

Ninja Buah Sawit Milik PT IMT, Tiga Orang Pria Ini Digelandang Ke Mapolsek Kandis

Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Narkoba di Langgam - Segati

TMP Laporkan Oknum Anggota DPRD Pelalawan Kasus Pornografi Ke Polres Pelalawan

3 Pemuda Bongkar Kotak Infak Masjid di Tapung Diserahkan Warga ke Polisi

Satres Narkoba Polres Kuansing Kembali Berhasil Ciduk Komplotan Pengedar Narkoba

Polres Kuansing Dalami Dugaan Keterlibatan Tersangka Pembakar Alat Berat Di Bisnis PETI

Seorang Kakek di Rohul Ini Tega Mencabuli Seorang Gadis Dibawah Umur

Perkara Pilkada Pelalawan Kepsek Kampanye Polres Kirim Tersangka & Barang Bukti di Kejari Pelalawan

Seorang Suami di Rohul Ini Kepergok Istrinya Saat Tengah Cabuli Anak Tirinya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Heboh! Perpisahan Sekolah SMA Sederajat Yang Wah, Hulubalang LAMR Pekanbaru Minta Seluruh Kepsek Patuhi Aturan Disdik Riau 

2

Dr.Afni Temui Ulama Sebelum Daftar Calon Bupati Siak

3

Komentari Postingan Instagram Disdik Riau, Netizen Keluhkan Sistem Permohonan Pindah Tugas Yang Sulit Bagi Guru PNS Sementara Guru P3K Mudah

4

Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan

5

Pelaku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu

6

Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kualu