MENU TUTUP

Perkara Pilkada Pelalawan Kepsek Kampanye Polres Kirim Tersangka & Barang Bukti di Kejari Pelalawan

Rabu, 18 November 2020 | 20:42:42 WIB Dibaca : 1586 Kali
Perkara Pilkada Pelalawan Kepsek Kampanye Polres Kirim Tersangka & Barang Bukti di Kejari Pelalawan Kepsek Aktif Kampanyekan Calon Bupati di Pelalawan Jadi Tersangka Pidana Pilkada diserahkan ke Kejari Pelalawan Rabu 18 November 2020


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Kasus pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Pelalawan Riau kembali berhasil diungkap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) Pelalawan.
Ini merupakan perkara pidana Pilkada kedua, setelah kasus pertama yang melibatkan dua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang Ketua KPM PKH telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada Senin (16/11/2020) lalu.


Dalam kasus kedua ini tersangkanya merupakan seorang pria berinisial BH (52) yang tinggal di Desa Sering Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
BH ternyata seorang ASN yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 006 Sering.


"Yang bersangkutan aktif mengikuti kampanye dari salah satu pasangan calon (Paslon) beberapa waktu lalu," ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan, Mubrur SPi, kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).


Mubrur menjelaskan, berawal dari laporan yang diterima Bawaslu jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Desa Sering ikut kampanye seorang Calon Bupati (Cabup), dilengkapi foto-foto dan video.


Saat ditelusuri ternyata yang bersangkutan berinisial BH merupakan seorang PNS yang menjabat Kepsek SD 006 Desa Sering.


Bahkan yang bersangkutan diduga memberikan sambutan hingga ikut bernyanyi dalam kampanye yang digelar di Desa Sering pada 15 Oktober 2020.


Kemudian temuan ini dibawakan ke rapat Gakhumdu melalui pertemuan Sentra Gakhumdu (SG) 1 yang ikuti pihak Polres Pelalawan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Dalam SG 1 ditemukan dugaan pelanggaran Pilkada dan dilanjutkan ke SG 2 dengan pemeriksaan saksi-saksi terkait.
Usai ditemukan alat bukti yang kuat, Gakhumdu melimpahkan perkara pidana Pilkada ini ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.


BH alias Bakar ditetapkan sebagai tersangka diperiksa untuk mendalami perkara serta melengkapi berkas.


Selama bergulir di Satreskrim Polres Pelalawan, kasus yang melibatkan ASN ini dilimpahkan tahap l ke Kejari Pelalawan.
Selanjutnya melalui P19 Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan petunjuk kepada penyidik dalam melengkapi keterangan dan berkas lainnya.


Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Ario Damar SH SIK menyampaikan pelimpahan P19.


"LP / 251 / X / 2020 / Riau / Res Plwn, tanggal 25 Oktober 2020. 


Tersangka BH alias Bakar dijerat dengan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua UU RI No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.


Dalam pasal itu berbunyi setiap pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon" ujar Kasat.


Sementara itu Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan perkara pidana Pilkada tersebut.


Setelah diterima dari Satreskrim Polres Pelalawan, pihaknya langsung menyiapkan surat dakwaan dan berkas yang diperlukan.


Kemudian kasus ini dilimpahkan kembali ke PN Pelalawan untuk segera ditetapkan jadwal sidang maupun majelis hakim.


"Sama seperti sebelumnya, dalam kasus ini dibatasi waktu selama tujuh hari kerja sampai vonis. Jadi marathon lagi sidangnya," tukas Kajari Nophy Tennophero. EP




Berita Terkait +

Tim Satres Narkoba Polres Rohul Berhasil Meringkus Pengedar Ekstasi

Gagalkan Penyelundupan 100 Kilo Gram Ganja, Polda Riau Amankan 4 Orang Diduga Tersangka

Lagi Seorang Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Bangkinang Kota

Kejari Pelalawan Selidiki Dugaan Korupsi BUMD Tuah Sekata

Wow! Mantan Teller Bank BRI Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliyaran Rupiah Berhasil Dibekuk Polisi

Satreskrim Polres Siak Amankan 4 Pria Pelaku & Penadah Barang Curian Aset Milik PT PHR Minas

Penjual Sabu Inisial DL Berhasil Diamankan Polsek Keritang

Dikabarkan Kurang Dari 3 Kali 24 Jam Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Bukit Kesuma

Jatantras Polda Riau Tangkap Cewek 19 Tahun Terlibat Pembobolan Toko

Tujuh Pelaku Judi Tembak Ikan Diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Anton ST.MM: Perjalanan Karier & Dedikasinya Dalam Membangun

2

Tiga Pria Bejat Cabuli dan Setubuhi 3 (tiga) Anak di Bawah Umur di Lirik, Polres Inhu Gerak Cepat

3

Polsek Peranap Bekuk 2 Pengedar Sabu dan Polsek Pasir Penyu Amankan 1 Tersangka

4

Cabuli ABG 13 Tahun, Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu

5

Babinsa Koramil 03 Minas Giat Komsos Nilai-nilai Pancasila Kepada Siswa Siswi SMAN 1 Minas

6

Danramil Minas Dampingi Kapolres Siak Dalam Giat Goes To School di SMAN 1 Minas