Kolaborasi Lintas Daerah, Polsek Tualang Bekuk Pelaku Penggelapan dan Penadah Sepeda Motor

Siak, Catatanriau.com - Tim Reskrim Polsek Tualang, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penggelapan dan penadahan sepeda motor milik Hendry, warga Kampung Perawang Barat. Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Tim Reskrim Polres Sawahlunto dan Polres Solok Kota. Kedua pelaku yang diamankan berinisial FMH (23) dan WJ (22).
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH.MH, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Tindak pidana ini terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di BTN Cendrawasih Blok G II No. 15 RT 006 RW 001, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tepat di depan rumah korban.
Menurut keterangan korban, saat itu ia menyuruh FMH untuk membeli gergaji besi menggunakan sepeda motor miliknya karena rumah korban terkunci. Setelah menunggu beberapa jam, FMH tidak kunjung kembali. Korban kemudian mencari pelaku ke rumah orang tuanya, namun mereka tidak mengetahui keberadaannya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Tualang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom untuk melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan informasi dari orang tua pelaku, diketahui bahwa FMH berada di Sawahlunto, Sumatera Barat. Tim Reskrim Polsek Tualang segera berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sawahlunto untuk mencari pelaku," kata Kompol Hendrix, Rabu (05/03/2025).
FMH berhasil diamankan di Terminal Sawahlunto saat hendak mencari tumpangan untuk pulang. Ia mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor tersebut kepada WJ melalui Facebook dengan harga Rp3.200.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Berdasarkan informasi dari FMH, Tim Reskrim Polsek Tualang bekerja sama dengan Tim Reskrim Polres Solok Kota untuk menangkap WJ. Pelaku WJ berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Tualang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mako Polsek Tualang. FMH akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sementara WJ dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tukasnya.***
Laporan : Idris Harahap