MENU TUTUP

Polsek Batang Cenaku Ringkus Pelaku Curanmor di Parkiran Gereja

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:23:34 WIB Dibaca : 340 Kali
Polsek Batang Cenaku Ringkus Pelaku Curanmor di Parkiran Gereja

Inhu, Catatanriau.com | Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Gereja Bethel Indonesia (GBI) Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pelaku, HRS Alias Hengky (39), seorang warga Desa Kepayang Sari, berhasil diringkus di rumah kontrakannya pada Jumat sore, 6 /12 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.


Kasus ini bermula pada Minggu, 13/10/ 2024. Saat itu, Mari Nainggolan (32), seorang petani yang juga jemaat gereja, kehilangan sepeda motornya merek Honda Revo dengan nomor polisi R 2868 QE. Motor tersebut dilaporkan hilang saat diparkir di area Gereja GBI Desa Kepayang Sari.

Mari mendapat kabar dari anaknya, Esra Mei Br Nainggolan, mengenai hilangnya kendaraan tersebut. Ia pun berusaha mencari motornya di sekitar gereja, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, Mari melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Cenaku untuk pengusutan lebih lanjut.

Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan, Polsek Batang Cenaku berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Jumat sore, 6/12 2024, Hengky Rizal Sianturi ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Poros Desa Kepayang Sari. Saat diinterogasi, Hengky mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo juga ditemukan. Namun, pelaku telah mengubah warna kap motor menjadi hijau serta menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin dengan cara diamplas. Tim kepolisian turut mengamankan dokumen pendukung berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang masih atas nama pemilik asli, Ruslan.

Kasus ini menyebabkan kerugian material sebesar Rp4 juta bagi korban. Pelaku Hengky kini ditahan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus ini. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar lebih waspada, terutama dalam menjaga barang berharga,” ujar Aiptu Misran.***

Laporan : S A Pasaribu 



Berita Terkait +

Polsek Tambang Berhasil Giring Pelaku Curat Ke Mapolsek, Begini Nasib Mereka

Perkara PT Arara Abadi dan Masyarakat Adat Batin Sangeri Menuju Babak Baru, Dua Orang Tersangka Ditahan Polres Pelalawan

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Jambret Emas di Desa Tarai Bangun

Tindak Pidana BBM Dinas PUPR Pelalawan Tersangka Mantan Pejabat Struktural Ditahan Kejari

5 Pengguna Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Siak

Bulan Suci Ramadhan, Game Scatter Kian Meresahkan, Polda Riau Segera Investigasi

Pria Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Langgam Ditangkap, Motor Sudah Dijual di Kuansing

Gunakan Trik Pesan Shabu Dari Tersangka Sebelumnya, Pengedar Ini Diciduk Polisi di Pelalawan

Ini Dia Penjelasan Aliran Uang Haram Soal OTT di Pekanbaru, Ketua KNPI Riau Sebut Pimpinan KPK Harus Lebih Bijaksana

Tiga Orang Pelaku Curas Diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat