Ini Dia Penjelasan Aliran Uang Haram Soal OTT di Pekanbaru, Ketua KNPI Riau Sebut Pimpinan KPK Harus Lebih Bijaksana

Pekanbaru, Catatanriau.com | Terungkap Bahwa Pernyataan dari Pimpinan KPK RI, Nurul Gufron terkait dengan Aliran Uang Haram Kasus Kegiatan Fiktif dan OTT Pejabat Pemko Pekanbaru yang sempat menyebut nama Kepala Dinas Perhubungan (KADISHUB) Kota Pekanbaru, Dr Yuliarso S.STP M.Si dan Oknum Wartawan ternyata masih sebatas opini belaka.
Informasi yang diperoleh dari Media Center DPD I KNPI Provinsi Riau, diketahui bahwa Uang Haram 150 Juta itu benar telah diberikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution ST M.Si melalui Ajudannya.
Lantas, menindaklanjuti Perintah Sekdako, Ajudannya tersebut langsung menemui Kadishub Yuliarso (YL), karena juga dianggap Perintah dari Atasan, Uang 150 Juta itu diterima melalui Rekening Teman Kadishub Pekanbaru.
Media Center DPD KNPI Provinsi Riau memperoleh kabar bahwa, Posisi Yuliarso saat ini berada di Jakarta. Kaitan tentang Aliran Uang Haram itu sama sekali tidak diketahuinya.
"Kalau tak salah, Kadishub Pekanbaru itu sama sekali tidak tahu, Ikhwal seputar Uang 150 Juta yang disebutkan Pimpinan KPK itu. Awalnya dia merasa aneh dan curiga, makanya Uang itu diterima melalui Temannya, Lalu Uang tersebut merupakan Perintah dari Pak Sekdako untuk diberikan kepada Orang yang di Jakarta, kira-kira seperti itu Kisahnya. Bagi kami, agar terkait penyampaian informasi, Pimpinan KPK Jangan Blunder, nanti Jadi Miskomunikasi dan Konsumsi Publik yang kurang tepat" ujar Larshen Yunus.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu tegaskan lagi, bahwa terhadap Aliran Uang Haram yang disebutkan Pimpinan KPK harus segera di Luruskan. Peristiwa itu memang benar, tapi Substansinya harus difahami lagi. Uang 150 Juta diberikan (dikirim) oleh Ajudan Sekdako kepada Kadishub Pekanbaru, sebagai bagian dari Perintah Pimpinan kepada Bawahan, untuk di Teruskan dan atau di Kirim kepada Orang yang disebut menunggu di Jakarta.
Bertempat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Ketua KNPI Larshen Yunus mengajak semua pihak untuk tetap tenang dan Cerdas dalam Menyikapi segala bentuk Informasi.
"Biarkan Proses Hukum berjalan. Pada Akhirnya Penyidik KPK pasti memanggil yang bersangkutan. Posisi dan Status Uang 150 Juta itu harus dijelaskan, sehingga publik tidak jadi tanda tanya. Bahwa sebenarnya Uang yang dimaksud hanya Numpang Lewat saja, untuk disampaikan kepada Pihak yang berada di Jakarta. Rangkaian Peristiwa Hukum tersebut tak lepas dari Perintah Atasan kepada Bawahannya" tutur Larshen Yunus, yang Juga Menjabat sebagai Ketua Umum (KETUM) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN).
Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (4/12/2024) Ketua Larshen Yunus memastikan, bahwa Pihaknya juga akan berkirim surat ke Meja Pimpinan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, perihal Kinerja dan Pola OTT yang dilakukan di Lapangan, yang dianggap kurang Profesional dan sarat akan Dramaturgi.(Rls).