MENU TUTUP

Sempat Divonis Pelaku Karlahut, Ramna NST Dinyatakan Bebas, Ketua DPC AWI Rohul Merasa Terharu

Rabu, 18 Maret 2020 | 22:03:15 WIB Dibaca : 2671 Kali
Sempat Divonis Pelaku Karlahut, Ramna NST Dinyatakan Bebas, Ketua DPC AWI Rohul Merasa Terharu


Rokan Hulu - Terdakwa Ramna Nasution binti Abdul Mu'as Nasution (NST)  (40), ibu dari tiga anak sebagai petani kecil di Desa Lubuk Soting Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Rabu (18/03/2020) kini ia telah bisa menghirup udara bebas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri  (PN) Pasir Pengaraian yang diketuai oleh Irfan Hasan Lubis SH MH menjatuhkan vonis sah dan bersalah dengan sengaja membakar lahan, dengan hukuman kurungan penjara 5 bulan, 27 hari.

 

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU 4 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 3  miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

 

Dari putusan vonis tersebut, terdakwa Ramna Nasution yang merupakan ibu beranak tiga ini langsung bebas, setelah dipotong dengan masa tahanan yang telah menjalani masa tahanan di Polres Rohul sejak  Oktober 2019 lalu  hingga 18 Maret 2020.

 

Sidang dengan agenda putusan perkara pembakar lahan (Karlahut) dengan terdakwa Ramna Nasution dengan Hakim Ketua Irvan Hasan Lubis SH MH, Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo SH Mba MH dan Ellen Yolandra Sinaga SH MH. Hadir JPU Jenti Siburian SH dan terdakwa Ramna didampingi penasihat hukum Ramses Hutagaol SH dan Eversius Sinaga SH.

 

Selain memutuskan bersalah, hakim juga memerintahkan mengeluarkan terdakwa demi hukum segera setelah putusan ini diucapkan.

 

Majelis hakim menetapkan barang bukti 1 (satu) buah mancis, sebilah parang dan beberapa  potongan kayu bekas dibakar dimusnahkan dengan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 2 ribu.

 

Setelah membacakan putusan vonis tersebut, Irfan Hasan Lubis SH MH yang juga Humas  PN Pasir pengaraian menyampaikan kepada penasihat terdakwa dan JPU. Dalam persidangan, JPU Jenti Siburian SH menyikapi putusan majelis hakim menyatakan pikir-pikir dalam waktu sepekan.

 

"Kita lihat saja perkembangannya selama tujuh hari, menyikapi keputusan majelis hakim," ujarnya.

 

Pada kesempatan yang sama Ketua DPC AWI Rokan hulu Sukrial Halomoan Nasution berkomentar, "saya sangat merasa terharu dengan bebasnya ibu Ramna Nasution karna saya melihat dengan kehidupannya yang serba kekurangan makanya semua ini terjadi," ungkapnya.

 

"Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada penegak hukum yang telah memberikan kebebasan buat ibu Ramna," tambahnya sambil mengakhiri.(*)




Berita Terkait +

Kapolres Inhil langsung turun mencari Korban Kecelakaan SB Evelyn Calisca

Aliansi Mahasiswa Peduli Kampar Demo Didepan Kantor Dinkes & Kajari Kampar

Rumah Warga Mandiangin Ini Disatroni 7 Orang Maling, Motor, HP, Uang & Perhiasan Ludes Di Bawa Kabur

Sopir Tabrak Lari Diatas Jembatan Langgam Hingga Korban Terpental Ke Sungai Kampar Berhasil Diamankan Polisi

HMOK Kumpulkan Koin Suap untuk Kapolda, Kejati dan Kejagung

Ngeri, Aksi Demo BEM UNRI Diwarnai Bentrok Dengan Polisi

Datangi Polda Riau, APMRB Minta Kapolda Copot Kapolsek Kampar Kiri

Massa Bakar Mobil Diduga Pelaku Pencurian Hewan Ternak

Satu Jembatan Pengganti di Jalintim KM 57 Pelalawan Ambles, Ini Penjelasan PT Adhi Karya

Diduga Sebab Sakit Rabies Juga Miliki Riwayat Sakit Jantung, drh Kandis Ini Ditemukan Meninggal Duni

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

2

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

3

Pelantikan Pengurus LPAI Rohul: Dedikasi Baru untuk Perlindungan Anak

4

Afni Resmi Daftar Calon Bupati ke PDIP, Senin ke PKB

5

Jhonny Charles Harapkan Gernas BBI dan BBWI Bisa Tingkatkan Perekonomian Riau

6

Tunggu Pelanggan di Kedai Kopi, Bandar Togel Online Diringkus Satreskrim Polres Inhu