MENU TUTUP

Sempat Divonis Pelaku Karlahut, Ramna NST Dinyatakan Bebas, Ketua DPC AWI Rohul Merasa Terharu

Rabu, 18 Maret 2020 | 22:03:15 WIB Dibaca : 2963 Kali
Sempat Divonis Pelaku Karlahut, Ramna NST Dinyatakan Bebas, Ketua DPC AWI Rohul Merasa Terharu


Rokan Hulu - Terdakwa Ramna Nasution binti Abdul Mu'as Nasution (NST)  (40), ibu dari tiga anak sebagai petani kecil di Desa Lubuk Soting Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Rabu (18/03/2020) kini ia telah bisa menghirup udara bebas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri  (PN) Pasir Pengaraian yang diketuai oleh Irfan Hasan Lubis SH MH menjatuhkan vonis sah dan bersalah dengan sengaja membakar lahan, dengan hukuman kurungan penjara 5 bulan, 27 hari.

 

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU 4 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 3  miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

 

Dari putusan vonis tersebut, terdakwa Ramna Nasution yang merupakan ibu beranak tiga ini langsung bebas, setelah dipotong dengan masa tahanan yang telah menjalani masa tahanan di Polres Rohul sejak  Oktober 2019 lalu  hingga 18 Maret 2020.

 

Sidang dengan agenda putusan perkara pembakar lahan (Karlahut) dengan terdakwa Ramna Nasution dengan Hakim Ketua Irvan Hasan Lubis SH MH, Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo SH Mba MH dan Ellen Yolandra Sinaga SH MH. Hadir JPU Jenti Siburian SH dan terdakwa Ramna didampingi penasihat hukum Ramses Hutagaol SH dan Eversius Sinaga SH.

 

Selain memutuskan bersalah, hakim juga memerintahkan mengeluarkan terdakwa demi hukum segera setelah putusan ini diucapkan.

 

Majelis hakim menetapkan barang bukti 1 (satu) buah mancis, sebilah parang dan beberapa  potongan kayu bekas dibakar dimusnahkan dengan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 2 ribu.

 

Setelah membacakan putusan vonis tersebut, Irfan Hasan Lubis SH MH yang juga Humas  PN Pasir pengaraian menyampaikan kepada penasihat terdakwa dan JPU. Dalam persidangan, JPU Jenti Siburian SH menyikapi putusan majelis hakim menyatakan pikir-pikir dalam waktu sepekan.

 

"Kita lihat saja perkembangannya selama tujuh hari, menyikapi keputusan majelis hakim," ujarnya.

 

Pada kesempatan yang sama Ketua DPC AWI Rokan hulu Sukrial Halomoan Nasution berkomentar, "saya sangat merasa terharu dengan bebasnya ibu Ramna Nasution karna saya melihat dengan kehidupannya yang serba kekurangan makanya semua ini terjadi," ungkapnya.

 

"Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada penegak hukum yang telah memberikan kebebasan buat ibu Ramna," tambahnya sambil mengakhiri.(*)




Berita Terkait +

Tol Permai Kembali Memakan Korban!! Minibus Innova Rusak Parah di KM 28 Kandis

Aliansi OKP Se-Pekanbaru Demo Penolakan Musda VIII KNPI Pekanbaru Versi Nassarudin

Puluhan Pemuda Geruduk PT SLS, Kantor Disegel Akibat Dugaan Ketidakpedulian Perusahaan

Seorang Nelayan Tenggelam di Desa Tambak Inhu, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian

Heboh! Warga Siak Dimangsa Binatang Buas, Ketua KNPI Riau: Innalillahi Wa'Innaillahi Roji'un, Kepalanya Putus

Kolam Renang Cassanova Kembali Telan Korban Jiwa, LPAI Desak Penegakan Hukum Tegas

Tukang Muat Buah Sawit Tewas Didor Senjata Softgun

1 Hektar Hutan Lindung Dikawasan PT CPI Minas Petang Tadi Terbakar

Siswa SMPN 5 Minas Patah Tulang Akibat Saling Kejar Dengan Teman, Orang Tua Kesulitan Biaya dan Membutuhkan Bantuan

Seorang IRT Laporkan Suaminya Ke Polsek Kabun, Ini Kasusnya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan