MENU TUTUP

Seorang IRT Laporkan Suaminya Ke Polsek Kabun, Ini Kasusnya

Rabu, 21 Desember 2022 | 11:40:48 WIB Dibaca : 1299 Kali
Seorang IRT Laporkan Suaminya Ke Polsek Kabun, Ini Kasusnya

ROHUL, CATATANRIAU.com | Tidak terima dengan perlakuan suaminya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) melaporkan suaminya ke Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tempat kejadian perkara di rumah kediamannya. Desa Kota Rona Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul.

Hal ini sesuai apa yang di sampaikan oleh Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun IPTU Aguswandi, SH terkait adanya laporan tersebut seperti yang di kutip dari rilis Humas Polres Rohul.

"Iya benar, kita mendapat laporan dari seorang ibu rumah tangga yang berinisial R dengan membawa satu orang saksi yang berinisial Y membuat laporan terkait kasus KDRT yang di alaminya," kata Kapolsek. Selasa (20/12/2022).

Kapolsek juga menerangkan kronologis kejadiannya sesuai apa yang di alami oleh Pelapor R (Istri) atas perlakuan Terlapor berinisial B (Suami) kepada dirinya saat beliau membuat laporan. Dan dapat di ketahui bahwa R adalah istri siri dari B.

"Waktu kejadiannya pada hari Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 10.00 Wib, saat istrinya sedang makan, suaminya langsung memaki-maki istrinya dan melempar piring ke arah wajah istrinya, menyebabkan isterinya mengalami luka sobek pada keningnya dan mendapatkan jahitan sebanyak enam  jahitan," kata IPTU Aguswandi, SH.

Adapun kata makian yang di lontarkan oleh suaminya "Aku sakit karena manen, tapi tidak ada kamu urus sementara anak kamu yang makan duitnya"

"Tidak sampai di situ saja, suaminya juga
memukul kepala bagian belakang istrinya kemudian suaminya membawa istrinya berobat ke klinik," tambah Kapolsek.

Akibat dari perlakuan suaminya, istrinya tidak terima dan melaporkan suaminya ke Polsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut, sementara barang bukti berupa satu buah piring.

Dari Kasubsi Sihumas Polres Rohul AIPDA Mardiono Pasda SH menjelaskan dalam kasus KDRT para terlapor dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***

Laporan : E.S.Nst

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Berikut Ini Kornolgis Pengeroyokan Anggota Brimob Polda Riau di Papua Hingga Tewas!

Mahasiswa Bergerak !!! Aktivis Dari KMRPD Melakukan Aksi Tolak Kedatangan Anies Baswedan Di Kota Pekanbaru

Karhutla di Bengkalis Kian Meluas, Petugas Gabungan Berjibaku Upayakan Pemadaman

Akibat Angin Kencang Yang Melanda, Sejumlah Rumah di Kuansing Rusak Tertimpa Pohon

Seekor Sapi Warga Pelalawan Dimangsa Harimau, BBKSDA Turunkan Tim

Keluhkan Sakit Perut Dan Sesak Nafas, Supir Truck Ini Hembuskan Nafas Terakhir

Kapolres & Bupati Pelalawan Pimpin Verifikasi Padamkan Karhutla di TNTN

Keributan Pasar Malam di Kuansing, Fuja Ibrahim Sebut Tak Ada Provokator & Settingan Oleh Oknum TNI

Fenomena Gerhana Matahari Cincin 2019 Di Siak Pecahkan Rekor Muri

Heboh, Penemuan Mayat Bayi Dialiran Sungai Batang Lubuh

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dihadiri Ratusan Anak Kemenakan, Halal Bihalal Suku Melayu Berjalan Sukses

2

Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja

3

Petugas Lapas Pasir Pengaraian Donorkan Darah Jelang Peringatan HBK Ke-60

4

Musyawarah Nasional BEM SI XVII di Pekanbaru: Momentum Bersejarah Untuk Riau

5

DPD Golkar Riau, H Nasarudin, SH MH Wakil Bupati Pelalawan Masuk Bursa Kandidat Gubri

6

Ciptakan Situasi Kamseltibcarlantas Pasca Lebaran, Personil Polsek Minas Lakukan Patroli KRYD