MENU TUTUP

Polres Rohul Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Tangkap Dua Tersangka

Ahad, 30 Juni 2024 | 08:24:48 WIB Dibaca : 645 Kali
Polres Rohul Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Tangkap Dua Tersangka

Rohul, Catatanriau.com | Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (TP-Curat) dengan menangkap dua tersangka pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari ATS (26) dengan saksi-saksi LN dan MA. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah AMA alias Ipin dan ES.

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais SH MH, pada Sabtu (29/6/2024) menjelaskan bahwa kedua tersangka diringkus di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Dusun Sukajadi RT 004 RW 001 Desa Rambah Baru, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua obeng sebagai alat yang digunakan, satu unit sepeda motor merk Honda Revo yang digunakan tersangka, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max BM 4212 MQ warna hitam yang merupakan hasil curian," tutur AKP Raja Kosmos.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, pelapor bersama istrinya pulang ke rumah setelah mengikuti takbir keliling.

Mereka memarkir sepeda motor Yamaha N-Max BM 4212 MQ warna hitam di ruang tengah rumah. Namun, pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 06.00 WIB, ibu pelapor, WA, datang ke rumah dan menemukan pintu rumah terbuka serta sepeda motor hilang.

Pelapor kemudian memeriksa ke dalam kamar dan mendapati satu unit handphone merk Vivo Y12 warna biru milik LS yang sebelumnya berada di atas lemari kamar juga hilang. Pelapor merasa dirugikan atas kejadian tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapatkan informasi mengenai dugaan pelaku TP-Curat, yaitu AMA alias Ipin dan ES. Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 15.00 WIB mendapat informasi bahwa AMA dan ES sedang berada di Sialang Jaya, Kecamatan Rambah.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan AMA dan ES di lokasi tersebut. Dalam interogasi, AMA dan ES mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan BO.

"Selanjutnya, diduga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana," pungkas AKP Raja Kosmos.

Langkah selanjutnya Tim penyidik Polres Rohul akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul.(Humas Polres Rohul).***

Laporan : E.S.Nst



Berita Terkait +

Kapolsek Cerenti Dan Jajaran Lakukan Penertiban Aktivitas PETI Diwilayahnya

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Pulau Rambai

Lama Diintai, Polsek Lirik Ciduk Pelaku Narkoba

2 Pelaku Pembongkaran Toko Diringkus Polsek Tapung Hilir

Tak Jerah Pernah Dipenjara! Residivis Spesialis Pembobol Rumah Ini Kembali Diringkus Polsek Minas

Polsek Langgam Tangkap Dua Bandar Narkoba Sabu dan Ganja di Subuh Dini Hari

Polsek Kuantan Mudik Tangkap Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Simpan Narkoba di Bak Kamar Mandi, Warga Ganting Diamankan Satnarkoba Polres Kampar

Oknum Ketua BPD Pesta Miras Disebuah Cafe di Kampar Kiri

Polsek Bonai Darussalam Amankan Seoang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat