MENU TUTUP

Polsek Kuantan Mudik Tangkap Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Sabtu, 17 Juli 2021 | 14:50:43 WIB Dibaca : 3238 Kali
Polsek Kuantan Mudik Tangkap Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Laporan : Ridho Magribi


KUANSING, CATATANRIAU.com | Personil Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika an.SR als  S didalam rumah pondok kebun tempat tinggal pelaku Jumat (16/07/2021),        yang berada di Jl. Perkebunan Kelapa Sawit Plasma -IV Desa Desa Sungai Besar Hilir Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuansing.

 

Saat dilakukan penggerebekan dirumahnya pelaku tidak sendiri tapi bersama dengan temannya ADP als D dan salah seorang laki laki  melarikan diri, dan dari keterangan pelaku bernama ALEX ( DPO ).

 

Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.Ik MM, melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M. Fadillah SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, benar kemarin Jum'at 16 Juli 2021 sore adanya penangkapan diduga pengedar narkotika jenis sabu di pondok Perkebunan Kelapa Sawit Plasma -IV Desa Sungai Besar Hilir Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuansing, terang Kapolsek.

 

Dari para pelaku yang ditangkap kita amankan barang bukti berupa, 2 (dua) kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran cristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor  1,54 grm diakui milik tersangka ADP Als D, 14 (empat belas) kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran cristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor  2, 58 grm diakui milik tersangka S Als SUHEN, 2 ( dua ) unit HP, 1 (satu) bungkus  kotak rokok merk ON BOLD, 2(dua) buah mancis warna merah dan kuning, 1(satu) perangkat Peralatan bonk, 1(satu) unit timbangan digital, 9 (Sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil  yang  masih kosong, Uang tunai sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) milik S  Als SUHEN, yang mana saat ini pelaku S als SUHEN dan ADP als D berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk proses penyidikan, sedangkan terhadap temannya yang bernama ALEX ( DPO ) tetap kita lakukan pencarian.

 

Proses para pelaku ini akan kita kenakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) UU RI No. 35 Thn 2009,  tentang  Narkotika,"  tutup Ferry.***


 



Berita Terkait +

Masuk Penyidikan Pidana Pilkada, Temuan 51 Paket Sembako dan Dokumen di Kos Bandar Narkoba

Polres Inhu Berhasil Ungkap 28 Tersangka Kasus Narkoba Dalam Sebulan

Konsumen Minta Polres Rokan Hulu, Lanjutkan Kasus Debit Collektor Ke Pengadilan

Masyarakat Desa Teratak Bulu Apresiasi Polsek Siak Hulu, Berhasil Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba

15 Paket Narkoba Diamankan Dari Warga Desa Pulau Payung, Begini Nasibnya Sekarang

Polsek Payung Sekaki Amankan Tersangka Curanmor

Pasca OTT Pejabat di Pemko Pekanbaru, Ketua KNPI Riau Kritik Pedas Penyidik KPK, Larshen Yunus: Jangan Macam Betul! Terbuka Saja, Korupsi ini Harus Diperangi Bersama-Sama!

Ngedar Ganja Kering Seberat 5.4 Kg Di Lubuk Dalam Siak, 4 Orang Pria Dari Inhil Ini Dibekuk Polisi

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Ganja Di Jalan Sakura Pangkalan Kerinci

Pemuda Tanggung Pelaku Pemerasan di Pasar Tembilahan Dibekuk Tim Resmob

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba