MENU TUTUP

Simpan Narkoba di CPU Komputer, Bandar Narkoba Shabu-shabu 39,36 Diringkus Polsek Siak Hulu

Kamis, 04 April 2024 | 07:12:30 WIB Dibaca : 260 Kali
Simpan Narkoba di CPU Komputer, Bandar Narkoba Shabu-shabu 39,36 Diringkus Polsek Siak Hulu

Kampar, Catatanriau.com | Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil ungkap kasus peredaran Narkoba jenis shabu-shabu, AL (26) warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar berhasil diringkus, Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan Narkoba jenis shabu-shabu dengan berat bruto 39,36 Gram. "Pelaku diduga pengedar yang sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya Kecamatan Siak Hulu," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.

Awal penangkal pelaku berawal saat masyarakat melaporkan bahwa di Kecamatan Siak Hulu peredaran Narkoba sudah sangat meresahkan.

"Mendapatkan laporan itu, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dalam peredaran gelap narkotika jenis shabu di Desa Kubang Jaya," jelasnya.

kemudian diperoleh informasi dari masyarakat bahwa disekitar jalan Sentu Urai sering terjadi transaksi narkoba, berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh baket bahwa yang sering melakukan jual beli narkotika yaitu pelaku AL.

Selanjutnya, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku.

"Rumahnya kita geledah dan di dalam kamarnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu yang disembunyikan di dalam CPU komputer dan dibungkus dengan plastik warna hitam," Tambah AKP Asdisyah.

Pelaku kita interogasi dan diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari BU yang berkomunikasi melalui pesan facebook.

"Pelaku disuruh mengambil narkotika jenis sabu didalam tong sampah di lapangan bola Jalan Rambutan Pekanbaru," Kata mantan Kasat Narkoba Polres Kampar ini.


Direncanakan oleh pelaku narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku dan jika sudah habis uang penjualan akan dibayarkan ke B (DPO) dan hasilnya akan dibagi dua.

"Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu guna pengusutan lebih lanjut dan pelaku kita sangkakan Pasal 114  ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Asdisyah Mursyid. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit, Ini Motifnya

Tak Sampai 24 Jam, Polsek Lirik Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Modus Cari Rumah Sewa, Pria di Duri Ini Bawa Kabur Uang Dan Perhiasan & Berhasil Dicokok Polisi

Tim Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar Sabu di Jalan Raja Pangkalan Kerinci

Seorang Pria Di Rohul Dikurung Polisi, Ternyata Ini Alasannya

Waduh! Oknum Kepsek Ini Diduga Lakukan Pembiaran Terhadap Suaminya Menjadi Pemasok Sabu Ditiga Kecamatan Di Inhu

Polsek Siak Hulu Sergap Terduga Pelaku Narkoba di Desa Baru, 1 Tertangkap 4 Melarikan Diri

Diduga Mengedarkan Narkoba, Wanita Paruh Baya Ini Ditangkap Polsek Minas

Dua Pria Pelaku Mucikari di Perawang Barat Ini Tak Berikutik Saat Diamankan Polisi

Satu Orang Tersangka Telah Ditetapkan Dalam Kasus Kegiatan Pembangunan Fiktif di Desa Tanjung Karang 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pengembangan Kasus Otoy, Pengedar Sabu di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram

2

Pria Dipenjara Karena Sebarkan Konten Pornografi Pasca Putus Dengan Pacar

3

4 Bulan di Siak Tak Bisa Jumpai Alfedri, Akbar Jihad : Menunggu Pemimpin Baru Untuk Membahas Gagasan Yang Kami Bawa

4

Manajemen PHR Lepas Pekerja Berangkat Haji Ke Tanah Suci

5

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

6

Kunker Ke Rohul, Menhub Dorong Optimalkan Penerbangan Di Bandara Tuanku Tambusai