MENU TUTUP

Begini Tanggapan Kejagung RI Atas Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

Kamis, 16 Februari 2023 | 15:54:52 WIB Dibaca : 1024 Kali
Begini Tanggapan Kejagung RI Atas Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana 

JAKARTA, CATATANRIAU.COM | Terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati, Terdakwa Putri Candrawathi dengan vonis 20 tahun penjara, Terdakwa Kuat Ma'ruf dengan vonis 15 tahun penjara, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan vonis 13 tahun penjara. 

Terkait hal ini Kejaksaan Agung mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya yang diterima oleh Catatanriau.com, Kamis (16/02/2023).

Dijelaskan Dr. Ketut Sumedana, adapun terhadap perkara tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.

"Selanjutnya terhadap perkara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata dia.

Atas putusan tersebut lanjut dia, Kejagung RI memperhatikan beberapa hal, seperti dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Richard Eliezer.

"Kemudian dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa Richard Eliezer selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan," ulasnya.

Diakhir ditegaskan dia, bahwa dalam hal ini terhadap perkara Terdakwa Richard Eliezer, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding.****
 

Sumber : Siaran Pers Kejagung RI

Laporan : S.A Pasaribu

Editor : Idris Harahap 


 



Berita Terkait +

Simpan Sabu, Pria Tengah Baya Diciduk Polisi

Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan Ciduk Tiga Pelaku Narkoba Di Langgam

Cipayung Plus Pekanbaru Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Waterfront City ke Kejaksaan Tinggi Riau

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Diduga Dikendalikan Dari Dalam Rutan

Lakukan Pungli Pengurusan Balik Nama SKGR, Honorer Kampung Perawang Barat Kena OTT Polres Siak

PT Padasa Enam Utama Dilaporkan ke Bareskrim Polri, ATR/BPN, dan Kejagung Atas Dugaan Pelanggaran Berat di Riau

Polisi Ciduk Bandar dan Kurir Sabu di Perawang, Keduanya Residivis

Kepergok Nyuri Motor Diteriaki Maling, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar

Kuasa Hukum Sapiih Akan Kawal Terus Perkara Yang Ditangani Oleh Majelis Hakim PN Jakbar Tentang Perkara Aquo

Dituding Tak Mampu Tertibkan Ilegal Logging, Kapolres Kampar Beri Bukti Nyata Puluhan Tual Kayu Ilog Diamankan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan