MENU TUTUP

Kuasa Hukum Sapiih Akan Kawal Terus Perkara Yang Ditangani Oleh Majelis Hakim PN Jakbar Tentang Perkara Aquo

Jumat, 22 Desember 2023 | 09:07:37 WIB Dibaca : 617 Kali
Kuasa Hukum Sapiih Akan Kawal Terus Perkara Yang Ditangani Oleh Majelis Hakim PN Jakbar Tentang Perkara Aquo

Jakbar, Catatanriau.com |Klien kami yang bernama Sapiih dan istri, adik, menantunya serta ketua RT setempat dan istrinya digugat secara Perdata PMH oleh Sdr. Yanti, bahwa sebelum gugatan ini dilayangkam Bapak Sapiih melalui anaknya yang bernama Iryadih telah melaporkan Sdr. Yanti atas tindakan pengurusakan ke Polres Jakarta Barat dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/390/V/2022/SPKT/Polres Jakarta Barat pada tanggal 5 Mei 2022 atas nama Pelapor Iryandih dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pasal 170 KUHP yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hal ini sudah sesuai dengan SP2HP ke VII (tujuh) Polres Jakarta Barat tanggal 12 April 2023, semoga dengan sudah dikeluarkannya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini aparat penegak hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan diharapkan perkara pidana 170 KUHP berjalan kembali setelah salinan Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini terbit.

Muhamad Ali, S.H., M.H yang merupakan salah satu Kuasa Hukum Sapiih CS mengatakan, “dengan sudah keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara Aquo atas gugatan dengan perkara nomor 336/Pdt.G/2023/PN.JKT.BRT dengan amar putusan yang berbunyi bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima tidak jelas atau Kabur Niet Ontvakelijke Verklaard (NO) dan kurang pihak, maka dengan ini sangat jelas dan terang bahwa Sapiih CS tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas gugutan tersebut, dengan tidak terbuktinya Sapiih CS melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum, maka perkara Pidana pasal 170 KUHP sedang berjalan dan sudah berstatus tersangka maka dengan sudah keluarnya putusan Perdata PMH akan menguatkan tindakan pengerusakan yang dilakukan Sdr. Yanti dan saya berharap aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan segera memproses kembali setelah salinan Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah kami terima”. tutur Ali.

Sementara itu ditempat terpisah Juki Agus Awaludin, S.H yang juga merupakan Kuasa Hukum dari Sapiih CS mengatakan “akan mengawal perkara kasus ini sampai tuntas dan terang yang tentunya juga apabila dari Bapak Sapiih masih mempercayakan memberi kuasa kembali perkara pidananya kepada Kantor Hukum TJB & Rekan, dan tentunya kita akan bekerja secara full dan tanggung jawab terbukti dengan perkara perdata yang kita sudah menangkan, ini bentuk kerja nyata kita yang tidak hanya omongan saja tapi dengan tindakan yang nyata dan akan bekerja dengan sepenuh hati tidak setengah-setengah dalam menjalankan tugas sebagai Kuasa Hukum”. Ucap Juki. ( Team).



Berita Terkait +

Team Resmob Polres Rohul Ringkus Pelaku Pencurian

3 Pemuda Bongkar Kotak Infak Masjid di Tapung Diserahkan Warga ke Polisi

AMSAK Akan Laporkan Pihak SD Negeri 020 Bukit Payung Serta Desa Kota Baru Ke APH

Diduga Mengedarkan Narkoba, Tiga Pria Ini Tak Berkutik Saat Dicokok Polres Siak

Bandar Narkoba 110.20 Gram Sabu-sabu Bersama Pelaku Berhasil Diamankan Polres Kampar

Kuansing Dirundung Nestapa, Bupati Lama Ditahan Kejaksaan, Bupati Baru Kena OTT KPK

Mantap 4 Hari, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Ringkus 8 Pembakar Mobil Kalapas Pekanbaru

Perkara PT Arara Abadi dan Masyarakat Adat Batin Sangeri Menuju Babak Baru, Dua Orang Tersangka Ditahan Polres Pelalawan

Personil Polsek Tambusai Utara Amankan Tersangka Pelaku PKDRT

AK DPO Narkoba Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Rupat

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diantar Ulama dan Ratusan Massa, Dr.Afni Mendaftar ke PKB Siak

2

Siapkan Doorprize, Kapolres Inhu Ajak Masyarakat Nobar Laga Semifinal Timnas

3

Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Kepada Kader Untuk Pilkada Siak Mendatang

4

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

5

Dukung Program MK QWPP Piket SPKT Polsek Bonai Darussalam Laksanakan Patroli Di Tempat Ibadah

6

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024