Hakim Memutus Perkara Hanya Satu Alat Bukti, Yaitu Bukti Surat Yang Diajukan Termohon

Rabu, 27 April 2022 | 18:38:49 WIB
Hakim Menangkan Termohon Polres Pelalawan, Hanya Dengan Satu Alat Bukti, Yaitu Bukti Surat Yang Diajukan Termohon pada Sidang prapid 25 April 2022

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Putusan prapid yang dibacakan  hakim tunggal Alvin Rahmadan Nur Luis, SH Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau pada tanggal 25 April 2022 menolak seluruh dalil pemohon,  sangat tidak berlandaskan hukum bahkan sangat menyakiti para pencari keadilan. Hal ini disampaikan John L Situmorang SH MH sebagai kuasa pemohon JS, Rabu (27/04/2022)

Dikatakannya menanngapi putusan sidang, Pemohon telah menghadirkan saksi fakta, keterangan ahli dan bukti surat. Namun,  jagonya  hakim tunggal ini mengenyampingkan seluruh fakta-fakta persidangan. Keterangan saksi fakta dan keterangan ahli pemohon tidak satupun yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini.

Sangat jelas hakim ada keberpihakan, masa termohon saja tidak menghadirkan saksi untuk menguatkan buktinya namun hakim tetap membenarkan tindakan termohon dalam hal ini Polres Pelalawan.

Hakim juga mengabaikan alat bukti yang sah menurut hukum, yang tertuang dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu : a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; dan e. keterangan terdakwa.

Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, urutan alat bukti yang sah menurut hukum, sangat jelas keterangan saksi, keterangan ahli, baru surat. 

Pemohon telah menghadirkan saksi dan keterangan ahli  serta bukti untuk menguatkan dalil permohonannya dan bersesuaian dengan fakta sementara termohon tidak sama sekali.

Artinya hakim memutus perkara ini hanya satu alat bukti yaitu bukti surat yang diajukan termohon. Hakim malah memasukkan rekaannya,  termasuk ada ditemukan surat palsu dalam pembuktian dan hakim abai atas hal ini, diantaranya keterangan ahli Pidana  Mukhlis R yang dijadikan termohon menjadi bukti yang sah dan penetapan tersangka tanggal 03 Maret 2022, faktanya ahli pidana diminta keterangan pada tanggal 11 April 2022 sebagaimana bukti surat (T-24) yang jadi termohon pada tanggal 20 April 2022.

Oleh karenanya, berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan di atas maka sejatinya putusannya harus batal demi hukum karena pertimbangan tidak berdasarkan fakta yang terungkap di sidang. ***


 

Terkini