Dibawah Komando Kapolsek AKP Dadan, Satreskrim Polsek Kunto Darusalam Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Selasa, 06 Mei 2025 - 12:20:14 WIB
Share Tweet Google +

Rokan Hulu, Catatanriau.com - Dibawah Komando Kapolsek AKP Dadan Wardan Sulia, S.H, Kanit Reskrim beserta personil Polsek Kunto Darussalam berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1.28 Gram. Senin malam, 05 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Kapolsek Kunto Darussalam AKP 
Dadan Wardan Sulia, SH dari Masyarakat pada hari Senin tanggal 05/05/2025 tentang sering terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu di Dusun Merbau Desa Kembang Damai Kec. Pagaran Tapah Darussalam.

Atas informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Kunto Darussalam memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam IPDA Rully Chairullah, S.E. beserta anggota untuk menyelidiki informasi tersebut ke TKP, pada Pukul 21.30 WIB.

Kanit Reskrim dan berserta anggota berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama inisial SH, berhasil diamankan di rumah kediamannya, alamat Dusun Merbau Desa Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah. Penangkapan tersebut berhasil diamankan, mengamankan barang bukti berupa     2 (dua) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 4 (empat) buah plastik klip putih bening, 3 (tiga) buah plastik klip putih bening, 1 (satu) Unit hendphone Merk OPPO Reno, 3 (tiga) buah mancis, 3 (tiga) buah kaca pirex, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai Rp 177.000 ( Sertus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

Selanjutnya dilakukan introgasi. Setelah diintrogasi, pelaku SH mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari saudara M yang berada di Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu.

Kemudian Tim langsung melakukan pengejaran terhadap inisial M namun belum ditemukan.

Kapolsek AKP Dadan telah memerintahkan Kanit Reskrim, agar tetap melakukan tindakan tegas terhadap pelaku "tangkap para pelaku , sesuai dengan aturan undang-undang jika terbukti terlibat dalam perkara peredaran, penyalah gunaan narkoba harus kita Brantas, penjelasan Kapolsek AKP Dadan,

Dan saat ini terhadap pelaku inisial SH, bersama dengan barang bukti yang ditemukan, dibawa dan diamankan ke Polsek Kunto Darussalam guna di Proses secara hukum yang berlaku.

Atas perbuatan pelaku, terhadap SH dikenakan sanksi hukum Pasal 114 Jo Pasal 112  Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Humas Polres Rohul).

Laporan : E.S Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex