Jual Togel, Pria Paruh Baya Ini Diciduk Polisi

Selasa, 08 Mei 2018 - 07:57:00 WIB
Share Tweet Google +

 

KANDIS-Kerja keras jajaran Polres Siak dalam upaya memerangi praktek perjudian di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dimana Tim Opsnal Polres Siak berhasil mengamankan pelaku diduga tindak pidana judi jenis togel Senin malam (7/5) atas pelaku bernama Ariston Manik (51) yang merupakan warga Kampung Kandis Kecamatan Kandis.

 

Ada pun kronologis penangkapan Ariston Manik oleh Tim Opsnal Polres Siak adalah sebagai berikut: Pada hari Minggu tanggal (6/5) sekira pukul 11.00 wib, Team Opsnal Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut tentang adanya dugaan  permainan judi jenis Togel di Kampung Kandis. Tepatnya diwarung milik Ariston Manik alias Pak Manik. 

 

Berdasarkan informasi tersebut, maka pada tanggal (7/5) Tim Opsnal Polres Siak melakukan penyelidikan di Kampung Kandis. Sekira pukul 21.00 wib, Tim Opsnal Polres Siak melakukan penangkapan terhadap Ariston  Manik di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri Km.86 Kampung Kandis beserta barang bukti. 

 

Ada pun barang bukti yang didapat dari pelaku adalah sebagai berikut:


- Uang sejumlah Rp.70.000 

- 1(satu) unit Hp Nokia warna hitam

- 1(satu) buah buku mimpi 

- 3(tiga) buah buku rumusan angka togel

- 1(satu) lembar kertas bertuliskan angka togel / rekapan angka keluar

- 3(tiga) buah pena yang diduga sebagai sarana tulis rekapan dan rumusan angka togel.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Siak. Terkait kejadian ini, Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku judi tersebut. 

 

"Benar Tim Opsnal Polres Siak telah berhasil mengamankan satu pelaku pelanggaran pasal tentang perjudian. Saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti untuk tindakan selanjutnya,"katanya.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex