Dua Orang Pria Tersangka dan Penadah Barang Curian Berupa Pipa Besi Aset Milik PT PHR Minas, Kini Telah Diamankan Polisi

Polres Siak Kembali Tangkap Dua Pria Pelaku & Penadah Barang Curian Berupa Pipa Besi Milik PT PHR

Selasa, 17 Mei 2022 - 12:27:17 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.com | Satreskrim Polres Siak kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap barang milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan penangkapan pelaku penadahan, di lokasi 4B-55 Area 6 PT PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (17/05/2022).

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK melalui keterangan tertulisnya kepada Wartawan media ini. Dijelaskan Kapolres penangkapan terhadap kedua terduga pelaku bermula pada Kamis (12/05/2022) sekira pukul 17.40 WIB.

Saat itu kata Kapolres, pihaknya dari Polsek Minas menerima kedatangan seorang lelaki untuk melaporkan perkara dugaan pencurian pipa besi production sebanyak 8 potong, dengan panjang masing masing + 2 (dua) meter, yang diketahui terjadi pada hari Kamis (12/05/2022) sekira pukul 17.20 WIB di lokasi tersebut diatas.

"Yang mana awal mula diketahui kejadiannya pada hari Kamis (12/05/2022) kemarin, saat saksi I sedang melaksanakan patroli rutin dan sesampainya di lokasi 4B-55A Area 6 PT. PHR tersebut, sekira pukul 17.20 WIB, saksi I menemukan pipa besi production yang terpasang dilokasi tersebut telah terpotong- potong dan disisihkan dipinggir lokasi, kemudian ditemukan juga tumpukan potongan besi didekat kebun sawit masyarakat didekat lokasi tersebut," terang Kapolres Siak kepada Wartawan, Selasa (17/05/2022) pagi.

Setelah itu lanjut Kapolres, saksi I melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor, dan saksi I meninggalkan lokasi tersebut, pada saat Pelapor melakukan pengecekan kelokasi tersebut, pelapor melihat tumpukan pipa besi yang ada di kebun sawit warga di dekat lokasi tersebut sudah hilang, dan pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Minas.

"Atas kejadian tersebut PT PHR dirugikan sejumlah Rp. 9.600.000 (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dan melalui Pelapor, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Minas guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Adapun identitas para tersangka dalam kasus ini terang Kapolres diantaranya SN (53) selaku penadah, dan HN (58) selaku penggelapan dalam jabatan, dan keduanya berjenis kelamin laki-laki serta merupakan warga Kelurahan Minas Jaya.

"Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up merek Mitsubishi Colt T warna hitam dengan nomor polisi BM 8357 SN, yang tengah bermuatan 8 potongan pipa besi dan potongan - potongan lempengan besi, barang bukti ini berhasil kita sita dari pelaku penadahan. Kemudian kita juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 450.000,- (empat ratus limapuluh ribu rupiah)  disita dari pelaku penggelapan dalam jabatan," terang AKBP Gunar.

Lebih jauh dijelaskan Kapolres, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku bermula atas perintah Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane SH, yang memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Dafris SH MH untuk menangkap pelaku.

"Dan melalui Kanit Reskrim Polsek Minas memerintahkan Panit I Opsnal Polsek Minas Ipda Nober MJ Sinaga,SH bersama personil Reskrim Polsek Minas melakukan penyelidikan, dan berdasarkan informasi yang didapatkan kemudian dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku inisial SN yang sedang membawa pipa besi production yang diangkut dengan menggunakan 1 unit mobil pick up merek Mitsubishi Colt T warna hitam dengan Nomor Polisi BM 8357 SN, yang kemudian saudara SN beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Minas untuk  pengusutan lebih lanjut," paparnya.

Berdasarkan keterangan SN lanjut Kapolres, kemudian didapatkan informasi bahwa yang menjual pipa besi tersebut kepada SN dalah JI yang keberadaannya saat ini masih dalam lidik, dan pipa besi tersebut diangkat dari lokasi PT PHR kekebun sawit tempat SN membeli pipa besi, diketahui menggunakan alat berat dan kemudian diketahui bahwa yang membawa alat berat tersebut adalah HN, lalu HN diamankan diseputaran Jalan Panglima Undan Minas, kemudian dibawa ke Polsek Minas.

"Terhadap tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa dan diserahkan ke-Polsek Minas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.****


Reporter : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex