Polres Rohul Mengamankan Satu Orang TP Perjudian Jenis Togel KM.Hongkong

Kamis, 07 Januari 2021 - 17:34:38 WIB
Share Tweet Google +


ROHUL, CATATANRIAU.COM | Polres Rokan Hulu melalui Tim Opsnal Polres Rokan Hulu telah mengamankan satu orang terduga Tindak Pidana Pelaku Perjudian Togel jenis KM Hongkong///disalah satu warung Faneza, Depan Istana Rokan IV Koto Desa Koto Ruang, Kec. Rokan IV Koto Kab.Rohul, Rabu (06/01/ 2021) sekira pukul 23.30 Wib.

 

Dari info Rilis Paur Humas Polres Rohul IPDA Totok Nurdianto SH, Pelaku yang diketahui berinisial MP saat diamankan sedang duduk di warung menunggu kawannya untuk melakukan aktivitas judi togel, pada saat itu tim Opsnal Polres langsung mengamankan pelaku, saat diadakan pengeledahan badan di dapati barang bukti berupa beberapa lembaran kertas bukti transfer ke rekening, sejumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

 

Dari pelaku  ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone android merk VIVO Y30 warna biru yang digunakan pelaku untuk melakukan perjudian online dengan nama situs totopedia.com dengan nama akun TOKE73 serta uang senilai Rp.322.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah ATM BRI yang digunakan untuk melakukan transfer uang hasil penjualan.

 

Polres Rokan Hulu AKBP Taufik Lukman Nurhidayat SIK MH, menyampaikan Penangkapan ini dilakukan karena adanya laporan dari salah satu masyarakat Pasir Pengaraian yang berinisial RS (32) bersama dua orang saksi Mashud (31) dan M.Riki(24),
bahwa disalah satu warung Faneza sering dijadikan tempat perjudian jenis KM Hongkong.

 

Mendapat informasi itu maka Kapolres memberikan perintah kepada Opsnal Polres Rohul yang dipimpin oleh Kasatreskrim 
AKP Rainly L, SIK untuk melakukan penyelidikan ke tempat perjudian tersebut, saat penyelidikan itulah pelaku di amankan serta di lakukan interogasi oleh anggota Opsnal Polres Rohul, Pelaku mengakui dan menerangkan bahwa benar telah melakukan perjudian tersebut lebih kurang 1 (satu) tahun.

 

Sementara dari pengakuan pelaku omset yang didapati pelaku perharinya adalah sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).


Akhirnya Pelaku bersama barang bukti berupa, Uang tunai senilai Rp.322.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) 1 (satu) Unit Hand Phone Merek VIVO Y30 warna biru, 1 (satu) buah ATM Bank BRI, 2 (dua) lembar kertas transfer senilai Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah di bawa ke Polres Rohul guna proses hukum lebih lanjut." Ujar Kapolres.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex