Curi Mobil Orang Tua, Anak Kandung Berlibur di Jeruji Besi

Rabu, 04 November 2020 - 13:32:57 WIB
Share Tweet Google +


PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Seorang anak kandung mencuri mobil orang tuanya yang akan dijual dan mengambil kunci kontak mobil dari showroom jalan Arifin Ahmad No. 99 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Senin 2/11/2020

 

Tersangka inisial MPS alias Putra (26) beralamat dijalan Suka Karya Perumahan Graha Permai Panam Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekannaru Pekanbaru

 

 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol.H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo., SH.,M.H membenarkan telah mengamankan seorang tersangka Pencurian Dalam Keluarga berinisial MPS alias Putra pada hari Minggu tanggal 01 November 2020 sekira pukul 03.30 wib.

 

Dikatakan Kapolsek, tersangka diamankan tim opsnal Polsek Bukit Raya, setelah adanya laporan pengaduan dari korban Z Henofi Yanson (56) beralamat dijalan Suka Karya No. 107 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbari Pekanbaru, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2020 sekira pukul 17.30 wib.

 

" Korban mengetahui kejadian pencurian dalam keluarga ini karena diberitahukan melalui via telepon oleh karyawannya bernama Muslim (44) yang beralamat dijalan Inpres Gang Serumpun No. 65 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, hari Rabu tanggal 5 Februari 2020 pukul 17.30 wib kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polsek Bukit Raya," ujar Kapolsek.

 

" Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo., S.H., M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Ipda Budi Hartono melakukan penyelidikan kasus pencurian tetsebu yang dilakukan anak kandung korban sendiri.

 

Pada hari Minggu tanggal 01 November 2020 sekira pukul 03.30 wib dilakukan penangkapan tersangka di Jalan Perhubungan Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru kemudian dibawa dan diamankan di Polsek Bukit Raya,"tambah Kapolsek.

 

Hasil interogasi dan pengakuan tersangka, telah mengambil mobil korban dari showroom CV. Suka Jaya Mobilindo terletak dijalan Arifin Ahmad No.99 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

 

Tersangka datang ke showroom CV.Suka jaya Mobilindo dengan mengambil kunci kontak mobil Toyota New Avanza yang terletak didalam toples kemudian mobil dibawa tersangka, dan tersangka berhasil mengambil barang milik orang tuanya( korban Z Henofi Yanson)    berupa 1(satu) unit mobil merek Toyota New Avanza warna Silver Metalik BM 1861 NL, pengakuan tersangka mobil yang diambil telah digadaikan di daerah Propinsi Sumatra Barat seharga Rp. 20.000.000( dua puluh juta rupiah), tutup Kapolsek.

 

Sementara barang bukti yang diamankan petugas dan menyita 1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi BM 1861 NL atas nama Hanafi Sisca,1 (satu) buku BPKB Nomor Polisi BM 1861 NL atas nama Hanafi Sisca. (Ocu Bundo)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex