Tiga Orang Pria Pelaku Ilegal Loging Ini Diamankan Polres Bengkalis

Rabu, 23 September 2020 - 18:40:45 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan. SIK.MT Laksanakan Press Release dalam kasus ilegal logging pada hari Rabu (23/9/2020) pagi tadi.

 

Sangat membanggakan dalam hitungan beberapa minggu berapa kasus besar berhasil diungkapkan oleh Polres Bengkalis, salah satunya pada Hari Kamis (17/9/2020) sekira pukul 09:00 wib, Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkapkan dugaan Ilegal Logging di Pelabuhan Lama Sungai Musuh, Desa Parit I Api-api, Kecamatan Bandar Laksmana, yang mana didapatkan kegiatan memuat Kayu olahan Jenis Mahang, dalam bentuk Balok Tim.

 

Penyidikan yang diperintahkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan. SIK.MT dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi. SH. SIK, yang terhitung baru beberapa lama menduduki jabatannya di wilayah Bengkalis ini, segera melakukan penyidikan atas laporan yang didapat, dan benar saja ketiga pelaku terlihat sedang memuat ratusan kubik kayu olahan kedalam Kapal Motor Nur Fauzi.

 

Setelah dilakukan penyidikan ternyata kayu olahan tersebut didapatkan dari Hutan Adat Ulayat Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, yang rencana akan dibawa ke Pulau Batam Kepri, dengan menggunakan dokumen nota angkut, namun setelah Sat Reskrim Polres Bengkalis mengambil titik kordinat TKP penebangan kayu dan setelah overlay ternyata kayu berada dalam kawasan Hutan Produksi (HPK) yang dikonversi di Desa Sukajadi, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, yang seharusnya penebangan memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

 

Ketiga pelaku penebangan pohon ilegal tersebut berinisial Z yang berperan sebagai pemilik Kapal motor Nur Fauzi, H berperan sebagai pembeli kayu, serta EA yang mengaku adalah pemilik lahan.

 

Saat menangkap Tim Reskrim Polres Bengkalis mengamankan 692 batang kayu balok tim, 1 unit KM Nur Fauzi GT. 34 no 1340/PPE, 1 bundel Dokumen  Kapal.

 

Adapun pasal yang dikenal kepada ketiga nya ialah Undang-Undang no.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman Hukuman lima tahun kurungan penjara.

 

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex