Tersangka HD beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam

Miliki 3,49 Gram Shabu-shabu, Pria Paruh Baya di Lubuk Dalam Siak ini Ditangkap Polisi

Selasa, 20 Oktober 2020 - 13:04:26 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengamankan seorang pria paruh baya diduga merupakan Pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu-Sabu di wilayah Hukum Polsek Lubuk Dalam, Senin (19/10/2020) sekira pukul 22.00 WIB malam kemarin.

 

Dari data yang dihimpun, pria paruh baya tersebut diketahui berinisial HD (56), warga Jalan PLN, Kampung Rawang Kao Barat, Kecamatan Lubuk Dalam, Siak. HD diamankan Polisi saat tengah berada dikediamannya di alamat tersebut diatas.

 

"Dari hasil tes Urine yang dilakukan terhadap tersangka ini didapatkan hasil, Amphetamin (-), Methamphetamine (+)

Hasil Rapid Tes Covid-19 Non Reaktif," terang Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga kepada awak media, Selasa (20/10/2020) siang.

 

Dijelaskan Dedek adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Polisi dari tangan tersangka, diantaranya, 1 (satu) paket besar diduga sabu-sabu dengan berat kotor 3,49 gram, Uang Tunai senilai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) Serta 1 (satu) buah Bong yang sudah dirakit terbuat dari botol lasegar.

 

"Kemudian juga kita mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 (Dua) buah mancis warna merah dan hijau, 1(Satu) buah gunting warna pink, 2 (Dua) buah kaca pirek, 1 (satu) buah kaca pirek yg berisi diduga sabu, 3 ( tiga) buah plastik bening, 16 ( Enam belas) buah pipet, 1 ( satu ) buah kertas timah rokok yang telah dirakit jadi alat pembakar diduga sabu, dan terakhir ada 1 ( satu ) buah tas bermotif bunga," ungkapnya menjabarkan.

 

Lebih jauh diterangkan Dedek, dilakukannya penangkapan kepada HD bermula pada hari Senin (19/10) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu kata dia, Kapolsek Lubuk Dalam AKP AMRU ABDULLAH, S.I.K.,M.Si mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di Jalan PLN Kampung Rawang Kao Barat Kecamatan Lubuk Dalam.

 

"Atas informasi tersebut Kapolsek Lubuk Dalam AKP AMRU ABDULLAH,S.I.K.,M.Si. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam IPDA HERISISON HUTASOIT bersama 2 Orang personil Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tentang peredaran Narkoba tersebut," katanya.

 

Selanjutnya kata Dedek, satu jam kemudian yakni tepat pada pukul  21.00 WIB, Kanit Reskrim IPDA HERISISON HUTASOIT bersama dengan anggota Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan di lokasi informasi tersebut.

 

"Kurang lebih 1 jam melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 WIB Kanit Reskrim bersama anggota ada mencurigai rumah yang terbuka pintunya (rumah pelaku) kemudian Kanit Reskrim bersama anggota langsung masuk kedalam rumah kemudian pelaku ditemukan didalan rumah sedang menggunakan Narkotika yang diduga jenis sabu sabu dan dari dekat pelaku yang terletak diatas lantai ada ditemukan 1 (satu) paket besar diduga sabu sabu dan pelaku mengaku barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial ALL ( DPO) berikut barang bukti diatas ditemukan didalam tas bermotif bunga yang terletak diatas lantai bersamaan dengan bong yang kaca pireknya masih berisikan diduga sabu sabu," urainya.

 

"Selanjutnya pelaku HD ini bersama dengan barang bukti tersebut diatas diamankan ke Polsek Lubuk dalam guna penyidikkan lebih lanjut." Tutupnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex