Tiga Pria Dan Seorang Perempuan, Di Ringkus Tim OTRLK Polsek Rambah Hilir

Sabtu, 16 April 2022 - 10:18:06 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Dalam Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning (OTRLK) Tahun 2022 Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) Narkotika golongan I jenis Sabu, Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 17.00 Wib dengan Lima Tersangka.

 "Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Kafe Rambungan Dusun III Simpang D  Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul," kata Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si  Humas AIPDA Mardiono Pasda SH.

Lanjut AIPDA Mardiono Pasda SH, ke Empat Tarsangka, Waktu kejadian, Rabu 13 April 2022 sekitar pukul 17.00 Wib. "Identitas Tersangka   UA  alias AL (41), RA  (22) TRIS (37) dan  ER alias Ucok Menek  (26)," kata AIPDA Mardiono Pasda SH.

Penangkapan Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir AIPDA Suprayitno SH MH, Senin 4 April 2022, mendapat informasi kalau di Kafe Rambungan yang telah didemo ibu-ibu perwiridan Dusun Simpang D masih dijadikan tempat perkumpulan dan transaksi Narkoba, di suatu bekas rumah kafe yang di tempati  Tris.

Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim AIPDA Suprayitno SH MH melaporkan kepada Kapolsek IPTU Sudarto S Sos.

Lalu dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan di Lapangan, pada Senin 11 April 2022 dan Selasa  12 April 2022.

Kapolsek Rambah Hilir bersama Tim melakukan pemantauan di sekitar Rumah Kafe.

Namun keadaan saat itu sepi tidak ada ditemukan pesta narkoba atau transaksi Narkoba, Rabu  13 April 2022 sekitar pukul 16.00 Wib.

Kanit Reskrim  AIPDA Suprayitno SH MH kembali mendapatkan informasi dari warga bahwa di Rumah Tris sedang berlangsung pesta Narkoba.

Selanjutnya, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Rambah Hilir IPTU Sudarto S Sos.

Saat itu juga Kapolsek Rambah Hilir bersama Tim Unit Reskrim dan Intel langsung mendatangi rumah Tris tersebut tiba pukul 16. 30 Wib.

Kemudian,  langsung melakukan penggerebekan rumah dan di dalam rumah didapati  Satu perempuan mengaku berinisial Tris, kemudian  Dua laki-laki berinisial UA dan ER.

Dari hadapan tempat duduk UA ditemukan Dua Pasang Bong Botol Plastik, Satu Dompet Merah, Satu  Kaca Pirex tempat sisa Sabu, Dua Sendok Pipet, Satu Tas Kecil warna army berisika uang tunai sebesar Rp. 7.000.000 diduga hasil penjualan Sabu. 

Kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam kamar dan lemari kain  dari dalam springbed kasur Tris  ditemukan tujuh paket diduga Narkotika jenis Sabu.

Sedangkan terhadap badan ER tidak ada ditemukan BB, ketika sedang melakukan penggeledahan rumah datang seorang laki-laki mengaku bernama SA yang akan membeli Sabu kepada AR suami Tris  melalui Jendela kamar.

Namun pada saat ingin membeli SA langsung diamankan Kapolsek Rambah Hilir, setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan tidak ada ditemukan barang bukti pada dirinya. 

Kemudian sekitar pukul 17.30 Wib datang seorang laki-laki menyandang tas kecil Hitam menggunakan sepeda motor CB 150 warna Hitam Merah.

Atas hal ini,  tim langsung mengamankan laki-laki tersebut, mengaku bernama RA di dalam Tas kecil warna hitam miliknya ditemukan satu kotak rokok Mallboro Merah berisikan 11 paket diduga Narkotika jenis Sabu, Satu  Unit Handphone merk Vivo Y12 warna Biru dan uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp 12.000.000

Kemudian RA menerangkan bahwa Sabu tersebut milik UA, sekitar pukul 19. 30 Wib, Tim melakukan pengembangan di rumah AA  beralamat di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tambusai 

Penangkapan disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RT di dalam rumah ditemukan enam pack plastik klip, dua bong botol plastik, satu buku catatan hasil penjualan Sabu dan dari rak piring ditemukan satu dompet kecil warna hitam berisi dua bungkus diduga sabu dibalut lakban coklat dan tisu putih.

Dari pengakuan UA bahwa Sabu tersebut benar miliknya yang dipesan dari seseorang yang tidak dikenal dari temannya DE

Kemudian DE tidak memiliki Handphone, sehingga pengembangan tidak dapat dilanjutkan, para terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polsek Rambah Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kepada Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakhiri.***


 

 

 

(Hms Polres Rohul/E.SNst)



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex