Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kasus Terdakwa GH & MDH Dihentikan

Senin, 04 April 2022 - 21:26:42 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan hulu (Rohul) memutus penghentian penuntutan terhadap Terdakwa Gozali Hasibuan (GH) dan  Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan (MDH)

Dapat diketahui terdakwa GH berurusan dengan hukum karena beliau merupakan pelaku penadahan 3 (tiga) ekor sapi milik Dippos sementara MDH pelaku pencurian buah kelapa sawit milik Mara Bona.

Penghentian tersebut karena Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Gery Yasid, S.H,M.H menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejari Rohul.

Seperti yang disampaikan oleh Kejari Rohul Pri Wijeksono SH MH yang di dampingi oleh Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi dan Kasi Pidum Kejari Rohul Hendar Raysid Nst mengatakan penghentian ini berdasarkan permohonan penghentian penuntutan keadilan restoratif.

"Untuk terdakwa GH, beliau tidak mengetahui kalau perbuatan nya telah membuatnya berurusan dengan hukum, dan terdakwa belum pernah di hukum di tambah lagi terdakwa dan korban sudah ada perdamaian dengan syarat terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," Kata Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH.

"Begitu juga dengan Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan (MDH), beliau terpaksa melakukan pencurian demi untuk menghidupi keluarganya dan beliau juga belum pernah di tahan sehingga korban Mara Bona juga memberikan maaf terhadap terdakwa dan berjanji terdakwa juga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ujarnya.

Dapat di ketahui bahwa Terdakwa MDH mempunyai seorang istri dan seorang anak yang masih kecil maka kasusnya di hentikan berdasarkan keadilan restoratif.



(Kasi Intel Kejari Rohul/E.S.Nst)



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex