Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Rabu, 22 November 2023 - 20:55:59 WIB
Share Tweet Google +

Kampar, Catatanriau.com | Berkat laporan masyarakat, OC (45) warga Jalan Kamboja Kelurahan Tabek Godang Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru berhasil ditangkap, pelaku diduga pengedar Narkoba jenis Pil Extasi, Selasa (21/11/2023) sekira pukul 16. 30 WIB.

Pelaku ditangkap saat berada di Seberang SPBU Jalan Raya Pasir Putih Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. "Pelaku diduga sedang menunggu penjual dan akhirnya pelaku kita tangkap," ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursid.

Awalnya tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi tentang peredaran gelap narkotika jenis extasi, "atas informasi tersebut di lakukan penyelidikan," terangnya.

Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim IPTU Jonera Putra bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Nah, pelaku langsung kita amankan saat berada diatas sepeda motornya," ungkap Kapolsek.

Pelaku langsung kita geledah terhadap badan, pakaian dan sepeda motor yamaha mio soul yang digunakan pelaku. "Kita menemukan 5 butir narkotika jenis extasi merk YouTube yang di bungkus dengan plastik warna merah putih dan di simpan di dasbord sepeda motor yang di gunakan pelaku," tuturnya.

Darinya berhasil kita amankan barang bukti, 5 butir narkotika jenis extasi merk YouTube, plastik warna merah putih, HP dan sepeda motor yamaha mio soul warna hitam dgn nopol BA 6272 WC.


"Pelaku kita lakukan test urine dan positif mengandung Amphetamin dan ia juga jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat ( 1 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Asdisyah. ( Irwan Ocu Bundo).



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex